Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal Para Mafia Minyak Goreng yang Bikin Harga Melonjak dan Langka, Punya Jabatan Mentereng

Kini Kejagung RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.

Editor: Ansar
via TribunBatam
Tiga pihak swasta tersangka kasus mafia minyak goreng (dari kiri ke kanan), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi para mafia minyak goreng berakhir saat Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.

Identitas para mafia minyak goreng tersebut kini terbongkar berkat hasil penyelidikan Kejagung.

Para mafia tersebut disebut kejam hingga membuat kerugian besar bagi para konsumen.

Akibat ulah mafia tersebut, minyak goreng di Indonesia menjadi mahal.

Kini mafia minyak goreng yang membuat masyarakat Indonesia menderita kini ditahan.

Akhir-akhir ini harga minyak goreng tak terkendali gegara menjadi bahan yang langka.

Kini Kejagung RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. (Tribunnews.com)

"Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

Adapun Indasari dan Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

 Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," kata Burhanuddin, dilansir Tribunnews.com.

 Dirangkum Tribunnews.com, inilah profil singkat tiga pihak swasta tersangka kasus mafia minyak goreng:

1. Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved