Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan Hari Raya

THR PNS 2022 Segera Cair, Jumlahnya Lebih Besar dari Tahun Lalu, Cek Rincian Gaji PNS Golongan I-IV

THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. 

Editor: Sakinah Sudin
Shutterstock via Kompas.com.
Ilustrasi uang. THR PNS 2022 segera cair. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan gaji ke-13 tahun 2022 segera cair.

Tak hanya itu, nominal THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2022 lebih besar dari tahun lalu.

PNS juga mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan kinerja.

Ya, kata kunci THR PNS, THR PNS 2022, dan THR PNS kapan cair sudah ramai dicari sejak awal Ramadhan 2022 atau Ramadhan 1443 H.

Selain THR, banyak juga penasaran soal jadwal pencairan THR calon PNS dan gaji ke-13.

THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. 

Diketahui, sejak pandemi corona tahun 2020-2021, kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

Pasalnya dua tahun terakhir, pemerintah fokus penanganan pandemi seperti Kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bansos.

Lantas kapan THR PNS dan gaji ke-13 cair?

Berapa pula besaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 tahun ini?

Berikut selengkapnya!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan gaji ke-13 tahun 2022.

Menurutnya, pencairan THR PNS direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: 3.610 ASN Parepare Tunggu THR, Tenaga Honorer Tak Dianggarkan Tahun Ini

Baca juga: Pemkot Parepare Siapkan Rp 16 Miliar untuk THR ASN, Kalau Non ASN Bagaimana?

Artinya, pencairan THR mulai dilakukan pekan depan.

Adapun untuk pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2022 mendatang.

"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022).

Ia berharap pemberian tunjangan ini dapat mendorong konsumsi masyarakat khususnya kelas menengah, sebagai strategi untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Ternyata tidak semua PNS bisa terima THR 2022 dari pemerintah pusat. Hanya golongan tertentu dipastikan dapat bantuan
Anggaran yang dikeluarkan untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022 mengalami peningkatan. (Kolase TribunPontianak)

“Bulan Ramadan menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga pemberian THR ini salah satu strategi yang dilakukan," katanya.

"Diharapkan momentum ini juga dapat dinikmati masyarakt secara aman,” tuturnya seperti dikutip Tribun-Timur.com dari kontan.co.id.

THR PNS 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai.

Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Jumlahnya Lebih Besar dari Tahun Lalu

Sri Mulyani bilang, kondisi makroekonomi sangat mempengaruhi kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mengalokasikan THR dan gaji ke-13.

Sehingga saat tahun ini perekonomian dinilai sudah membaik, anggaran yang dikeluarkan untuk THR dan gaji ke-13 ini juga mengalami peningkatan.

Dalam dua tahun sebelumnya, pemerintah melakukan penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan karena kondisi ekonomi yang tertekan. Bahkan, pada 2020, THR hanya dibayarkan bagi ASN dengan jabatan di bawah eselon II.

Baca juga: Kabar Baik ASN Pemkot Makassar, THR Plus Bonus Tukin 50 Persen Cair Sepekan Sebelum Lebaran

Baca juga: Belum Setahun Bekerja Berapa THR yang Didapat? Simak Penjelasan Menaker dan Cara Menghitungnya

“Dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian dengan fokus penanganan pandemi seperti Kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bansos,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah menganggarkan THR Lebaran sebanyak Rp 34,3 triliun pada tahun ini, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 30,6 triliun, sementara di 2020 dengan total Rp 29 triliun.

Sementara itu, untuk total anggaran yang akan digelontorkan untuk Gaji ke-13 belum dijelaskan.

Perbandingan komponen THR dari tahun-tahun sebelumnya adalah pada 2020 THR dan Gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II).

Serta pensiunan yang diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Tahun 2021, karena ancaman covid yang masih besar, nemun pemulihan ekonomi mulai berjalan dan disertai perbaikan kondisi APBN, 2020 THR dan Gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Besaran THR dan Gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Sedangkan pada tahun 2022 ini, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan dengan besaran gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Termasuk diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan sebanyak 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk intansi Pemerintah Daerah, paling banyak diberikan 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

THR PNS Plus 50 Persen Tukin

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat.

Kepastian mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Hal ini disampaikan dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip Kompas.com dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4/2022).

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini. Tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.

Kini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Besaran THR PNS 2022

Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

Gaji Pokok dan Tunjangan PNS

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS dan tunjangan (di luar tunjangan kinerja) sebagai acuan pemberian THR 2022 acuan penghitungan THR dan gaji ke-13:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

GAJI PNS  (GAJI POKOK PNS)

Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

+Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • -Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • -Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • -Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • -Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

+Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • -Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • -Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • -Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • -Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

+Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • -Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • -Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • -Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • -Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • -Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • -Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • -Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • -Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • -Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

TUNJANGAN PNS

Berikut tunjangan PNS (di luar tunjangan kinerja) dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com:

1. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

3. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

5. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan. 

Lantas berapa Tunjangan Kinerja?

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Demikian gaji PNS dan tunjangan PNS sebagai acuan penghitungan THR dan gaji ke-13. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved