Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR

Segera Cair, THR ASN Pemkab Bone Mencapai Rp42,5 Miliar

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bone, Najamuddin.

Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/KASDAR KASAU
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bone, Najamuddin 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Tunjungan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bone diumumkan, Selasa (19/4/2022) hari ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bone, Najamuddin.

Regula tunjangan itu tertuang dalam regulasi Presiden Republik Indonesia.

Yakni PP Nomor 22 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji K-13 PNS.

Selain itu ditujukan juga untuk pensiun dan penerima tunjangan lain tahun 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 69 tanggal 18 April 2022.

"Hari ini kita terima surat edaran," kata Najamuddin saat ditemui di ruangannya.

Ia mengatakan, pembayaran THR di Bone akan ditindaklanjuti menerbitkan surat edaran bupati.

"Selanjutnya akan dibuatkan surat edaran bupati Bone untuk disampaikan kepada seluruh ASN," jelasnya.

Adapun tunjangan ini dianggarkan dalam APBD sebesar Rp42,5 Miliar.

Seluruh ASN di Bone akan menerima langsung tunjangan tersebut.

"Ada sekitar delapan ribu lebih ASN di Bone saat ini," kata Najamuddin.

Lanjutnya,THR ASN bakal diserahkan pada 10 hari terakhir Ramadan.

"Setiap tahun seperti itu, ada tunjangan yang diberikan menjelang lebaran," ucapnya.

Meskipun demikian, bagi tenaga honorer di Bone tidak menerima tunjangan.

"Karena memang tidak ada regulasi yang mengatur," tutur Najamuddin. (*)

Laporan Kontributor TribunBone.com - Kasdar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved