Korupsi Minyak Goreng
Profil & Peran Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Korupsi Penyebab Minyak Goreng Langka
Indrasari Wisnu Wardhana merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag RI
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Indrasari Wisnu Wardhana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.
Indrasari Wisnu Wardhana merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag RI.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung RI, Selasa (15/4/2022).
Peran Indrasari Wisnu Wardhana
Empat orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Tersangka pertama adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
"Tersangka IWW diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin menjelaskan awalnya sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain itu juga penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
Setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi 19 orang, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.
Jaksa Agung RI mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut.
Akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).
Burhanuddin menjelaskan, perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.
"Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.
Jalankan Arahan Presiden
ST Burhanuddin menjelaskan, kasus ini kata dia berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi terkait hajat hidup masyarakat, yakni kelangkaan minyak goreng.
"Kelangkaan ini jadi perhatian presiden dan beliau intruksikan pimpinan kementerian lembaga kedepankan sense of crisis. Sehingga, setiap pristiwa yang terjadi menyangkut jahat hidup harus direspon kenapa itu bisa terjadi," ucap dia.
Terkait kelangkaan minyak goreng ini, jaksa juga berangkat dari ironi bahwa Indonesia ini produsen terbesar CPO.
Karenanya, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dan telah ditemukan indikasi bahwa terjadi tindak pidana di balik pemberitan ekspor minyak goreng.
Pengungkaan perkara ini kata dia, diawali dengan kelangkaan kenaikan harga minyak goreng di akhir 2021.
Saat itu, pemerintah lewat kemendag telah ambil kebijakan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin ekspor CPO dan produk turunannya dan menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
"Namun pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak penuhi DPO namun tetap beri eskpor. Atas perbuatan tersebut ternyata menimbulkan kerugian negara," kata dia.
Produsen minyak goreng
Empat produsen minyak goreng raksasa di Indonesia terjerat kasus pidana di balik kelangkaan minyak goreng yang ditangani Kejagung.
Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.
Dalam kasus yang ditangani Kejagung ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW jadi tersangka.
"Tersangka ditetapkan 4 orang. Pejabat eselon 1 Kemendag bernama IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran langsung di Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).
IWW kata dia, menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya ke Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.
Selain IWW, sejumlah pihak dari empat produsen minyak goreng itu juga turut ditetapkan tersangka.
"Tersangka lainnya yaitu SMA senior manager corporate affair Permata Hijau Group. Tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, PT selaku general manager PT Musimas," kata ST Burhanuddin.
Dia menjelaskan, dalam menjalankan perbuatan melawn hukumnya, ketiga tersangka berkomunikasi secara intens dengan IWW.
"Sehingga Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musimas mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan itu bukan perusahaan yang berhak mendapat ekspor," kata dia.
Kata dia, dari hasil penyelidikan, sebagai perusahaan yang distribusikan CPO, tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
Juga sebagai perusahaan yang distribusikan CPO ke dalam negeri dan bukan berasal dari perkebunan inti.
"Perbuatan tersangka melanggar pasal 54 ayat 1 huruf a, ayat 2 a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, " katanya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap empat tersangka dilakukan penahanan yaitu, IWW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama dua puluh hari terhitung sejak 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.
Profil Indrasari Wisnu Wardhana
Dari informasi yang terkumpul, IWW menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan sejak 21 Desember 2021 dengan dilantik oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Ia bahkan merupakan Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kemendag.
Tak hanya menjadi Dirjen dan Kepala Bappeti, Indrasari juga diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau PTPN III.
Melansir dari laman Kemendag, diketahui bahwa saat ini IWW berkantor di Gedung Utama Kemendag Lantai 9 yang terletak di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat.
Rekam jejak IWW sendiri tidak memperlihatkan prestasi yang begitu bagus.
Sebelumnya, pada 2019 lalu, KPK juga sempat memanggil IWW terkait kasus suap impor bawang putih dan juga
Namun, saat itu tersangkanya merupakan I Nyoman Dhamantra selaku mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Dalam aksinya kali ini, terungkap bahwa IWW tentunya tidak bekerja sendirian. Telah disebutkan sebelumnya bahwa ada tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka, MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka, PT, General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahnya.
Hal itu dapat terungkap sebab perusahaan-perusahaan tersebut ternyata bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor minyak.
Menurutnya, tiga pihak dari sejumlah perusahaan tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW untuk kasus mafia minyak goreng.
Tak berhenti di sini, penyelidikan kabarnya akan terus berlanjut sampai kasus tuntas.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbitkan Persetujuan Ekspor, Peran Dirjen Perdagangan di Kasus Mafia Minyak Goreng, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/19/terbitkan-persetujuan-ekspor-peran-dirjen-perdagangan-di-kasus-mafia-minyak-goreng?page=all