Vanessa Khong
Kini Ditahan, Terungkap Jumlah Uang yang Diterima Vanessa Khong dan Ayahnya dari Indra Kenz
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei kini ditahan.
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam hukuman 5 tahun penjara seusai ditahan dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Mereka diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
(Kompas.com/Firda Janati) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)