Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vanessa Khong

Kini Ditahan, Terungkap Jumlah Uang yang Diterima Vanessa Khong dan Ayahnya dari Indra Kenz

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei kini ditahan.

Editor: Hasriyani Latif
Instagram @indrakenz
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei kini ditahan. 

"Iya, keduanya selama 20 hari ke depan," ujar Brigjen Whisnu Hermawan.

Vanessa Khong dan Ayahnya Terima Aliran Dana dari Indra Kenz

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong pernah menerima uang tunai dari Indra Kenz hasil tindak kejahatan kasus Binomo.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," ujar Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca juga: Susul Ivan Gunawan, Deretan 5 Artis Bakal Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro, Ada Nama Baru, Siapa?

Baca juga: Terungkap Fakta Baru Ello Gabung Dewa 19, Ternyata Bakal Senasib dengan Virzha Idol

Tak hanya menerima uang, Vanessa Khong juga menerima sebidang tanah yang terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Tanah tersebut diperkirakan memiliki harga Rp7,8 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong," beber Brigjen Whisnu Hermawan.

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong juga diberi barang-barang branded oleh Indra Kenz.

"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," paparnya.

Sementara itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga ikut menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Ngamuk, Akui Punya Bukti: Penjara Bakal Penuh

Baca juga: Sel Telur Sehat, Venna Melinda Mendadak Ragu Punya Anak, Istri Ferry Ungkap Kejadian 23 Tahun Lalu

"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," tutur Brigjen Whisnu Hermawan.

Tak cukup sampai situ, Rudiyanto Pei bahkan membantu kekasih anaknya untuk menyamarkan hasil kejahatan uang korban binomo.

Ia melakukan pencucian uang dengan cara membeli jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar secara kontan.

"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash," papar Brigjen Whisnu Hermawan.

Terancam 5 Tahun Penjara

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved