THR
Cair H-10 Lebaran, Inilah Rincian Lengkap Besaran THR & Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK 2022
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Diploma II dan Diploma III
a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.138.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.657.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 5.397.000;
Diploma IV-Strata I (S1)
a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.735.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar R 5.394.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 6.229.000;
Strata II dan Strata III
a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 5.064.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 5.770.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 6.769.000.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi ASN diberikan seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihan.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.