Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR

Cair H-10 Lebaran, Inilah Rincian Lengkap Besaran THR & Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK 2022

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Ilustrasi THR ASN 

d. Anggota kantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 18.340.000.

2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 19.939.000;

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 14.702.000;

c. Eselon III/Pejabat Administrator, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 8.987.000;

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 7.517.000.

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Sekolah Dasar-SMP

a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 3.219.000;

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 3.613.000;

c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.079.000;

SMA-Diploma I

a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 3.842.000;

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.329.000;

c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.984.000;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved