Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berikut Penjelasan Ketua Baznas Makassar Tentang Jenis Zakat, & Masa Pembayaran

Ashar Tamanggong hadir secara virtual, dengan judul materi; Jangan Salah Bayar Zakat.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ARWIN AHMAD
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Ust HM Ashar Tamanggong menjadi pembicara dalam Live Bincang Kota Tribun Timur. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Ust HM Ashar Tamanggong menjadi pembicara dalam Live Bincang Kota Tribun Timur.

Live Bincang Kota Tribun Timur edisi, Senin (18/4/2022), dipandu Host Kinan Aulia.

Ashar Tamanggong hadir secara virtual, dengan judul materi; Jangan Salah Bayar Zakat.

Dirinya menjelaskan pengertian zakat, jenisnya, waktu pembayaran hingga hukum zakat.

1. Apa yang harus diketahui sebelum membayar zakat ?

Sebelumnya harus diketahui perbedaan zakat, infaq, dan sedekah.

Zakat itu adalah harta yang wajib dikeluarkan dengan jumlah tertentu pada waktu tertentu, dan kepada orang tertentu.

Karena ada kepada orang tertentu sehingga tidak boleh kita sembarang mengeluarkan dan menyalurkan zakat.

Sedangkan sedekah dan infaq kata dia tidak terlalu rumit.

Dibolehkan kepada siapa saja orang yang membutuhkan.

Beda kalau zakat, orang yang akan dikasih itu ditentukan oleh Allah dalam al-Qur’an.

Penerima zakat dijelaskan dalam Surat At Taubah ayat 20.

Adapun 8 kelompok penerima zakat yang dimaksud diantaranya, pertama fakir, kedua miskin, ketiga amil zakat, keempat muallaf.

“Kelima budak atau hamba sahaya, keenam orang yang berutang untuk kebutuhan pokok,” katanya.

Ketujuh orang yang dalam perjuangan atau mujahid dan kedelapan orang yang dalam perjalanan atau musafir. 

2. Sampai kapan batas pembayaran zakat ?

Jadi yang dibayar di bulan Ramadhan hanya Zakat Fitrah itupun di akhir Ramadan.

Karena yang wajib membayar zakat fitrah adalah yang hidup sampai selesai puasa. Tetapi sudah boleh bayar zakat fitrah mulai 1 Ramadan.

Zakat fitrah harus dibagi atau harus sampai kepada mustahiq kita harus bayar sebelum khatib naik di mimbar solat Idul Fitri.

Kata Nabi siapa yang membayar zakat fitrah sebelum khatib naik di mimbar itu adalah zakat.

Siapa yang membayar zakat sesudah khatib turun dari mimbar itu dianggap sedekah biasa.

Untuk nilai zakat, satu orang 4 liter beras kalau diuangkan tergantung harga beras yang kita makan dominan dalam satu tahun terakhir.

Kalau zakat harta jangan menunggu Ramadan. Yang penting sudah cukup nisabnya.

3. Apakah memang setiap orang ada hukum membayar zakat ?

Zakat itu hukumnya wajib bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat. 

Kalau zakat fitrah wajib untuk semua umat Islam. Kaya, miskin, sakit, sehat, anak anak, dewasa bayi itu wajib semua.

Termasuk orang miskin kalau ada di satu komplek itu wajib bayar zakat fitrah. Kalau dia tidak mampu, maka orang kaya yang ada di dekat rumahnya yang bayarkan zakat fitrahnya.

4. Mengenai zakat profesi seperti apa?

Zakat profesi atau zakat penghasilan. Ini adalah zakat yang dikeluarkan setiap pegawai yang menerima gaji tetap kalau jumlah gajinya dalam satu tahun mencapai nisab.

Zakat profesi diatur dalam Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003. Misalnya gaji satu tahun sama dengan emas 85 gram.

Kalau ada pegawai yang gajinya dalam perbulan Rp 6.375.000 wajib mengeluarkan zakatnya 2,5 persen Setiap terima gaji. Atau senilai Rp 159.375.

5. Bagaimana hukum membayar zakat secara online?

Zakat ini ibadah, tidak disyaratkan ijab kabul tetapi niat.

Sama kalau kita langsung memberikan kepada orang miskin di dekat rumah jangan disebut zakat. Jangan diumumkan.

Meskipun tidak disebut zakat, yang penting dalam hati niat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved