Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 2022

Besaran Zakat Fitrah Bila Dibayar dengan Uang di Wilayah Makassar, Lengkap Bacaan Niat

Zakat adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan ke orang yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan agama Islam.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muhlis
Ilustrasi zakat fitrah. 

Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan.

Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai sarana untuk saling tolong menolong kepada orang miskin agar mereka mendapatkan makanan yang layak saat Idul Fitri.

Orang miskin yang di hari-hari biasanya hidupnya serba kekurangan, jadi bisa merasa bahagia karena bisa menikmati makanan seperti orang lain setiap Idul Fitri.

Besaran Zakat Fitrah di Makassar

Dilansir dari laman Baznas, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Cara menghitung zakat fitrah adalah berdasarkan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Cara menghitung zakat fitrah tunai juga sama dengan zakat fitrah berupa makanan pokok, yaitu menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Namun, biasanya Baznas mengeluarkan surat keputusan (SK) setiap tahun untuk besaran nilai zakat fitrah tunai.

Pasalnya, besaran nilai zakat fitrah tunai berbeda setiap daerah.

Terkhusus di Makassar, Sulawesi Selatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nilai zakat fitrah pada tahun ini sebesar Rp50 ribu.

Ataukah empat liter beras per orang.

Ketua Baznas Makassar, Ashar Tamanggong, menerangkan ada empat kelas untuk kategori zakat fitrah dengan harta untuk empat liter per orang.

Yaitu zakat fitrah kelas 1 seharga Rp12.500 per liter atau Rp50 ribu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved