SK Definitif Sebagai Kepala Sekolah Keluar, Akhirnya Ismail Pimpin SDN 12 Mangepong Jeneponto
Sedangkan Murni diberhentikan sebagai kepala sekolah yang berada di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto itu
Penulis: Muh Rakib | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-JENEPONTO.COM - Sekolah Dasar Negeri/SDN 12 Mangepong, sebelumnya memiliki dua kepala sekolah.
Dua kepala sekolah itu juga memiliki Surat Keputusan (SK) dari Bupati Jeneponto dan Kepala Dinas Pendidikan.
Namun setelah mendapat sorotan dari guru-guru pengajar, akhirnya jabatan kepala sekolah definitif ditetapkan
Jabatan kepala sekolah awalnya diemban oleh Murni, sedangkan Ismail sebagai Plt.
Iksan Iskandar sebelumnya menjelaskan alasan kenapa SDN 12 Mangepong mempunyai dua kepala sekolah.
Murni rupanya memiliki masalah sehingga jabatannya ditangguhkan
"Kepala sekolah ini kan (Murni) kemarin ada indikasi, ada ketidakberesan," ungkapnya.
Jadi saat itu, Kepala Dinas Pendidikan memberikan SK PLT kepada pak Ismail.
"Nah, ada kewenangan dari kepala dinas untuk melakukan PLT-kan," katanya.
Kini jabatan kepala sekolah baru diberikan kepada Ismail
Sedangkan Murni diberhentikan sebagai kepala sekolah yang berada di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto itu
Ismail menerima SK Kepsek yang di definitifkan adalah oleh Bupati Jeneponto
"Iyye, hari Kamis kemarin keluar SK definitifku. Pak Kadis kasihka SK dari pak Bupati," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (15/4/2022).
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto/Rakib