Ramadhan 2022
Baznas Makassar Mulai Terima Zakat, Berikut Lokasi dan Besaran Zakat Dikeluarkan di Tahun 2022
Zakat Fitrah ialah zakat wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang mampu.Kewajiban membayar zakat fitrah dilakukan pada bulan ramadan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Zakat Fitrah ialah zakat wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang mampu.
Kewajiban membayar zakat fitrah dilakukan pada bulan ramadan.
Saat ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar mulai menerima zakat fitrah sejak 1 ramadan.
Ketua Baznas Makassar Azhar Tamanggong mengatakan, dalam rangka pengelolaan zakat di Makassar pihaknya sudah menunjuk 1.200 Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masjid-masjid.
Mereka lah yang akan mengelola pembayaran zakat dari masyarakat kemudian disalurkan ke penerima.
"Kita sudah berikan pembekalan kepada 1.200 UPZ di masjid-masjid," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (14/4/2022).
Bentuk zakat yang dikeluarkan masyarakat pada umumnya adalah beras, sesuai dengan apa yang dikonsumsi sehari-hari.
Tetapi beras bisa juga diganti dalam bentuk uang atau pangan lainnya seusai yang dikonsumsi sehari-hari.
Azhar sudah merumuskan kategori uang pengganti beras yang harus dikeluarkan.
Untuk kelas 1 nilanya Rp50 ribu, kelas 2 Rp42 ribu, kelas 3 Rp38 ribu, dan kelas 4 Rp34 ribu.
"Tergantung jenis beras yang dominan dikonsumsi tahun ini," ujarnya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat segera membayar zakat, paling lambat menyetor H-7 sebelum Idulfitri.
Agar para petugas UPZ bisa menyalurkan zakat segera ke penerima-penerima yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, zakat yang diterima para UPZ di masjid masing-masing langsung dibagi habis kepada orang yang berhak menerima zakat atau mustahik.
"Kita tidak boleh ada zakat fitrah di setor ke atas, diselesaikan dan dibagi habis di masjid bersangkutan," jelasnya.