Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Luwu Timur 2022 Paling Rendah Rp 30 Ribu, Tertinggi Rp 51 Ribu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim dan infaq calon haji 1443 H/2022.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim dan infaq calon haji 1443 H/2022.
Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Luwu Timur, Fauzi Dg Parebba mengatakan, besaran zakat pada Ramadan tahun 2022 sama dengan tahun 2021.
"Jadi sudah dirapatkan dan besarannya tidak mengalami perubahan seperti tahun sebelumnya," kata Fauzy, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Bupati Luwu Timur Bakal Sulap Kawasan Matoto Jadi Pusat Pertanian, Pekebunan dan Perindustrian
Baca juga: Pemkab Luwu Timur Gelar Ramadan Festival 2022 di Pusat Niaga Malili
Besaran zakat fitrah dibagi menjadi empat kategori berdasarkan harga per kilogram kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.
Adapun kategori dimulai dari terendah Rp 10.000, sedang Rp 11.000, tinggi Rp 13.000 dan tertinggi Rp 17.000.
Tiap kategori dikali 3 dan diperoleh kategori terendah Rp 30.000, sedang Rp 33.000, tinggi Rp 39.000 dan tertinggi Rp 51 ribu.
Adapun infaq rumah tangga muslim atau RTM Rp 25.000/ kepala keluarga (KK).
Sedangkan besaran infaq calon haji per orang Rp 750.000.
Fauzi mengajak masyarakat bila ingin membayar zakat ke masjid atau panitia zakat di desa dan kecamatan.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idulfitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.