Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Ferdinand Hutahaean Setelah Dituntut 7 Bulan Penjara, Kini Berusaha Bela Diri di Depan Hakim

Adapun agenda sidang lanjutan yang digelar, Selasa (12/4/2022) ini adalah pembacaan nota pembelaan alias pleidoi.

Editor: Ansar
Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ferdinand Hutahaean terdakwa penyebaran berita bohong kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa.

Adapun agenda sidang lanjutan yang digelar, Selasa (12/4/2022) ini adalah pembacaan nota pembelaan alias pleidoi.

Kubu Ferdinand diberi kesempatan untuk bela diri atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara ini Ferdinand dituntut pidana penjara 7 bulan oleh jaksa.

"Iya betul, hari ini agenda pembacaan pleidoi," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Belum banyak yang dapat disampaikan oleh Rony, dirinya hanya memastikan kalau pada sidang nanti, pihaknya akan menyampaikan statement atas persidangan hari ini.

"Nanti kami akan sampaikan statement kepada media," singkatnya.

Jika merujuk pada persidangan sebelumnya maka untuk sidang hari ini rencana akan digelar pada pukul 12.00 WIB di ruang sidang Sujono PN Jakarta Pusat.

Dituntut 7 Bulan Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.

 Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).

Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved