Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya PPTI di KIMA Mencekik, PT Indolezat Hengkang dari Sulawesi Selatan

PT Indolezat memilih mengembalikan lahan seluas 3,4 hektar ke PT KIMA daripada harus membayar biaya perpanjangan PPTI senilai Rp16 miliar.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun Timur
Pintu masuk kantor dan pabrik di Kawasan Industri Makassar (KIMA) dipasangi beton, Rabu (30/3/2022) 

Salah satu Investor pertama di PT KIMA, Owner PT Piramid Mega Sakti, Adnan Widjaja, menilai, peraturan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tidak ada dalam perjanjian di awal.

Bahkan, pihaknya terpaksa memangkas jumlah pekerja. Dari 300 orang, sekarang sisa 100 orang karena kendala berusaha di KIMA.

Ia juga menyampaikan mendapat tindakan intimidasi, dimana pihak PT KIMA memasang beton penghalang di depan pabriknya.

Padahal, pihaknya sudah melakukan pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih untuk perpanjangan PPTI.

"Di awal saat masuk ke kawasan itu, kami dijanji dengan segala kemudahan, tapi sekarang malah dipersulit," beber Adnan Widjaja.

Sementara itu Ketua Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, Jemmy Gautama, menyebutkan pihaknya sudah mengirim surat ke sejumlah pihak terkait meminta perlindungan hukum, kepastian dan kenyamana berusaha dari semua stakeholder terkait, termasuk bersurat ke Presiden Joko Widodo.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved