Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan Hari Raya

THR Segera Cair? Cek Hitungan THR dan Gaji ke-13 PNS, Pastikan Periksa Isi Rekening

Tidak heran jika kata kunci THR PNS 2022, THR PNS, THR PNS kapan cair, Jadwal pencairan THR PNS terus dicari bahkan Trending di Google.

Editor: Rasni
Tribun Bali
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR 

TRIBUN-TIMUR.COM - Umat islam sudah masuk hari keenam Ramadan 2022, Jumat (8/4/2022).  

Selain kegembiraan menjalankan ibadah puasa dengan banyak pahala serta menanti lebaran Idul Fitri, masyarakat juga menanti datangnya Tunjangan Hari Raya atau THR.  

Tidak heran jika kata kunci THR PNS 2022, THR PNS, THR PNS kapan cair, jadwal pencairan THR PNS terus dicari bahkan Trending di Google.

Untuk diketahui THR merupakan pendapatan nonupah diberikan pemberi kerja kepada pekerjanya atau keluarganya jelang hari raya keagamaan di Indonesia. 

Paling besar biasanya Hari Raya Natal dan Hari Raya Idul Fitri.

Nah, hal lain yang dinanti lainnya yakni berapa jumlah yang diterima dan waktu pencairannya.

Cek selengkapnya di sini:

Dikutip tribuntimur dari kompas TV, tahun ini pihak pemerintah agak menyalurkan dana THR dan Gaji ke-13 itu.

Bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Prediksinya, THR PNS 2022 akan cair paling lambat awal Mei 2022.

THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei mendatang.

Jika mengacu pada peride tahun sebelumnya, THR cair dua pekan sebelum Hari Raya.

Terkait aturan pembayaran selengkapnya tertera dalam dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Jika berkaca di tahun 2021 lalu, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Hal tersebut itu ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Poinnya hingga kini pemerintahan Presiden Jokowi belum mengeluarkan info tentang THR 2022 secara detail dan pasti.

Lalu bagiamana sebenarnya besaran THR yang diterima PNS, TNI, Polri dan Pensiunan?

Komponen THR 2021

Dilansir laman Setkab, 29 April 2021, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 28 April 2021, sekitar 2 minggu sebelum Idul Fitri atau lebaran 2021.

Peraturan itu mengatur THR yang diberikan untuk PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13. Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.

Besaran THR untuk PNS dan non-pegawai ASN 2021 dibedakan.

Besarannya juga bervariasi tergantung jabatannya.

Dilansir Kompas.com, 2 Mei 2021, THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

 

Untuk calon PNS terdiri dari:

Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS.

Tunjangan keluarga.

Tunjangan pangan.

Tunjangan umum.

 

Gaji Pokok dan Tunjangan PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

GAJI PNS  (GAJI POKOK PNS)

Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

+Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
+Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
+Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

-Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV

-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
TUNJANGAN PNS

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved