Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Calon Kalah Pilkades Tallang Bulawang dan Tede di Luwu Ditolak, Tim Pilih Jalur Hukum

"Dari awal saya sudah menyarankan agar proses penyelesaian sengketa Pilkades ini harus melibatkan pihak DPRD Luwu, namun DPRD lepas tangan"

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Waode Nurmin
Chalik Mawardi
Koalisi Masyarakat Desa Peduli Pilkades Bersih (Kompersi) demo di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu, Belopa, Senin (4/4/2022) 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Gugatan yang dilayangkan calon kalah pada Pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Luwu ditolak panitia penyelenggara.

Ada dua gugatan yang ditolak, yakni gugatan calon Kepala Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo dan calon Kepala Desa Tede, Kecamatan Bastem Utara.

Ketua tim pemenangan calon Kepala Desa Tallang Bulawang nomor urut 3 Nirwana M, Ismail Ishak, mengatakan, proses sanggahan yang dilayangkan ke panitia Pilkades tidak menemui jalan keluar.

Kemarin, telah dilakukan pertemuan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu untuk memfasilitasi pihak yang melayangkan gugatan dengan panitia Pilkades tingkat desa dan BPD.

Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil karena panitia menolak memproses gugatan.

"Dari awal saya sudah menyarankan agar proses penyelesaian sengketa Pilkades ini harus melibatkan pihak DPRD Luwu, namun pihak DPRD seakan-akan lepas tangan," kata Ismail, Jumat (8/4/2022).

Menurut Ismail, panitia Pilkades tingkat kabupaten tidak memproses gugatan.

Hanya melakukan mediasi dengan panitia Pilkades tingkat desa dan BPD, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

"Tidak ada hasil, masing-masing mempertahankan pendapat dengan alibi masing-masing," ujarnya.

Tuntutan yang Ismail layangkan yakni dilakukan perhitungan suara ulang di TPS 3.

Untuk membuktikan jumlah surat suara yang ada dalam kotak tersebut.

"Jika memang ada kekurangan surat suara maka menurut kami harus dilakukan Pemilihan Suara Ulang," tegasnya.

Karena panitia Pilkades pada tingkat kecamatan dan kabupaten menolak untuk memproses gugatan, maka Ismail akan menempuh jalur hukum.

"Semua ini tergantung dari DPRD, tapi karena DPRD seolah lepas tangan maka kami akan menempuh proses hukum untuk membuktikan kebenaran dan pelanggaran yang terjadi di TPS 3," tegas Ismail.

Sementara itu, tim pemenangan sekaligus saksi dari calon Kepala Desa Tede nomor urut 2, Biaran menyampaikan hasil sanggahan dan keberatan dari pihaknya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved