Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah 5 Aturan Baru Moda Transportasi Udara, Laut dan Darat dari Satgas Covid-19, Vaksin Tak Cukup

Kini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Daran soal syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Suharyanto. 

Kementerian/Lembaga, Pemerintah, Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Terakhir, instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved