Inilah 5 Aturan Baru Moda Transportasi Udara, Laut dan Darat dari Satgas Covid-19, Vaksin Tak Cukup
Kini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Daran soal syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Editor:
Ansar
Kementerian/Lembaga, Pemerintah, Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Terakhir, instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini. (*)
