Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah 5 Aturan Baru Moda Transportasi Udara, Laut dan Darat dari Satgas Covid-19, Vaksin Tak Cukup

Kini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Daran soal syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Suharyanto. 

TRIBUN-TIMUR.COM - warga yang ingin mudik lebaran Idulfitri 1443 H tahun 2022, atau selama Ramadhan, harus menaati aturan baru.

Jika tak mau kecewa di perjalanan pulang kampung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Kini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Daran soal syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Surat edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam Nnegeri pada masa pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Warga yang sudah vaksin pun belum tentu lolos dari pemeriksaan petugas.

Berikut ini aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur.

Selain itu, ketentuan wajib menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen sesuai status vaksinasi ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved