Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Lutim

DPRD Luwu Timur Umumkan Persyaratan Pendaftaran Calon Wakil Bupati 7 Maret 2022

Bupati Luwu Timur, Budiman masih 'jomblo' memimpin Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Aziz 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati Luwu Timur, Budiman masih 'jomblo' memimpin Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Budiman belum didampingi wakil bupati setelah dilantik oleh Plt Gubernur Sulsel saat itu, Andi Sudirman Sulaiman sebagai bupati, Senin (5/4/2021).

Budiman dilantik dan diambil sumpahnya di Ruang Rapat Pimpinan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar.

Pemilihan wakil bupati sedang diproses oleh DPRD Luwu Timur.

Panitia pemilihan (panli) mengumumkan persyaratan dan tahapan pada 7 April 2022.

"Betul, jadi besok (7 April 2022) disampaikan pengumuman pemilihan wakil bupati," kata Sekretaris Panli, Aswan Azis via WhatsApp, Rabu (6/4/2022).

Aswan mengatakan pengumuman pendaftaran berlangsung selama 3 pekan ke depan.

Sosialisasi ke masyarakat juga dilakukan perihal pemilihan wakil bupati ini.

"Kalau pendaftaran calon dibuka 28 April sampai 20 Mei 2022," ujar Aswan yang juga Sekretaris DPRD Luwu Timur.

Aswan mengatakan persyaratan bakal calon harus mengantongi rekomendasi dari DPP partai, baik satu maupun lebih.

"Hanya saja untuk satu partai hanya boleh memberikan satu rekomendasi ke bakal calon,".

"Nantinya akan tersisa hanya dua calon yang akan diputuskan oleh DPRD untuk menjadi wakil bupati," imbuh Aswan.

Adapun tahapan pemilihan diatur panli yaitu seleksi administrasi dan seleksi kapabilitas calon.

"Pengumuman dulu baru pendaftaran, setelah lolos berkas, nama bakal calon diserahkan ke partai pengusung,"

"Partai pengusung akan menyisakan dua nama yang akan dipilih DPRD menjadi wakil bupati," katanya.

Budiman terancam tetap sendiri memimpin Luwu Timur kalau 18 bulan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), wakil bupati belum terpilih.

"Jadi 18 bulan sebelum pilkada sudah tidak bisa ada wakil, sama halnya juga gubernur demikian," ujar Aswan.

Aswan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, kabupaten, dan kota yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD provinsi, labupaten, kota adalah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Sejumlah nama calon wakil Budiman sudah muncul ke publik, seperti nama istri almarhum Bupati Luwu Timur Thorig Husler, Puspawati Husler.

Adik almarhum Husler yaitu Taqwa Muller (Golkar), Taqwa anggota DPRD Sulsel fraksi Golkar dan Idul Adha Muller (Gerindra).

Selain itu, nama Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik (PAN), anggota DPRD Luwu Timur, Rully Heriawan (Hanura) dan Sarkawi A Hamid (Gerindra).

Kemudian dari Golkar, Andi Muh Rio Patiwiri, Andi Fauziah Pujiwatie Hatta dan Mahading. (*)


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved