Risman Pasigai Ditangkap
Cemarkan Nama Baik Rusdin Abdullah, Politisi Golkar Risman Pasigai Ditangkap di Jakarta
Politisi Golkar Sulsel, M Risman Pasigai ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulsel di Jakarta.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Politisi Golkar Sulsel, M Risman Pasigai ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulsel di Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, Risman ditangkap di warkop Phoenam di Jakarta Pusat pada Senin (4/4/2022) malam.
“Kita amankan DPO terpidana di Cafe Phoenam Jakarta Pusat, kira-kira setelah salat tarawih,” kata Andi Sundari kepada wartawan Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Jabatan Putra Elite Golkar Nurdin Halid Terancam Dibegal, Nurhaldin Singgung Pengurus Pusat
Baca juga: Penjelasan Elit Golkar Sulsel Soal Isu Pergantian Nurhaldin Sebagai Wakil Ketua DPRD Makassar
Penangkapan Risman dalam kasus pencemaran nama baik sesama politisi Golkar Rusdin Abdullah.
Sundari mengungkapkan Risman tidak memenuhi panggilan setelah beberapa kali disurati.
Akhirnya tim Kejagung dan Kejati Sulsel memantau keberadaan Risman di Warkop Phoenam.
Setelah ditangkap, Risman dibawa ke Makassar sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Andi Sundari mengatakan, dalam perkara ini Risman telah divonis dari Mahkamah Agung dengan Nomor 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.
Putusan menyataan Risman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Risman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Kasus ini bermula saat Risman Pasigai menuding Rusdin Abdullah dibalik kericuhan Musda Golkar Sulsel di Novotel Shayla, Makassar 2019 lalu.
Kericuhan awalnya terjadi saat sejumlah kader dan simpatisan Partai Golkar diantaranya, Wakil Sekretaris Bappilu Golkar Makassar saat itu, Hamzah Abdullah diusir dari arena musda.
Panitia musda terusik dengan hadirnya pembagian selebaran di arena musda.
Aksi saling dorong tak terhindarkan. Kejadian tersebut saat Plt Ketua DPD I Golkar Sulsel, Nurdin Halid, memberikan sambutan.
Hamzah menyebut, pelaksana Musda tidak berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 05/2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/mantan-wakil-ketua-bidang-organisasi-dpd-i-golkar-sulsel-muhammad-risman-pasigai-1812.jpg)