Jabatan Putra Elite Golkar Nurdin Halid Terancam 'Dibegal', Nurhaldin Singgung Pengurus Pusat
Politisi muda itu memilih fokus menjalankan tugasnya di parlemen dan mengawal penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin Nurdin Halid menanggapi santai isu skenario kursinya digoyang.
Politisi muda itu memilih fokus menjalankan tugasnya di parlemen dan mengawal penanganan pandemi Covid-19.
Nurhaldin mengatakan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD adalah penugasan partai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar. Sebagai kader, ia patuh perintah partai.
"Kita fokus bekerja di parlemen mengawal penanganan pandemi Covid-19. Saya menjabat Wakil Ketua DPRD berdasarkan penugasan DPP Partai Golkar, karena SK diterbitkan DPP," kata Nurhaldin saat dihubungi Sabtu (2/4/2022).
Nurhaldin mengatakan penyegaran alat kelengkapan dewan (AKD) sudah diparipurnakan baru-baru ini. Hal itu berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPRD Makassar.
"Jadi yang dilakukan penyegaran itu hanya AKD. Kalau pimpinan DPRD Makassar itu wewenang masing-masing partai," kata Nurhaldin.
Merujuk ke Petunjuk Pelaksanaan DPP Golkar nomor 1 tahun 2020, penetapan pimpinan DPRD adalah wewenang Ketua Umum Partai Golkar.
Hal itu tertera dalam pasal 4 ayat 1 huruf g.
Bunyinya: tugas, wewenang, dan tanggung jawab ketua umum menetapkan kebijakan pencalonan dan penggantian antar waktu pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD Kota.
Informasi dari internal kader Golkar Sulsel menyebutkan, ada skenario DPD I ingin mengganti Nurhaldin sebagai Wakil Ketua DPRD Makassar.
DPD I disebut-sebut ingin mengusulkan nama Apiaty Kamaluddin Amin Syam sebagai penggantinya.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara DPD I Golkar Sulsel Zulham Arief beralasan baru mendengar kabar tersebut.
Zulham mengatakan, wewenang penggantian pimpinan DPRD memang wewenang DPD I melalui DPD II.
Namun ia beralasan tidak tahu menahu isu tersebut.
"Saya baru tahu kabar ini. Kewenangan itu memang ada di DPD I, tapi yang mengusulkan dan pleno itu di DPD II," kata Zulham saat dihubungi Jumat (1/4/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/nh-dan-ah-25122.jpg)