Herry Wirawan
Apa Itu Hukuman Mati? Vonis yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan Usai Banding Jaksa Diterima
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Vonis yang dijatuhkan ke Herry Wirawan ini setelah Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Herry Wirawan divonis mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Terungkap Kondisi Terkini 13 Santriwati Korban Rudapaksa
Baca juga: Menurut Kriminolog, Herry Wirawan Masih Bisa Menghindar dari Hukuman Mati
Untuk diketahui, Jaksa mengajukan banding atas putusan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
Dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa yang digelar secara tertutup di PN Bandung, 11 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Tuntutan itu dikeluarkan karena tindak kejahatan Herry Wirawan dilakukan secara terus menerus dan sistematik.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, usai sidang tuntutan di PN Bandung, beberapa waktu lalu mengatakan, tuntutan tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.
Kemudian pada Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan menjalani sidang vonis di PN Bandung.
Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Karena itu jaksa melakukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
Apa Itu Hukuman Mati?
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan kepada seseorang akibat perbuatannya.
Hukuman mati sesuai pasal 66 KUHP yaitu: