Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 2022

Hukum Puasa Ramadan 1443 Hijriah Tahun 2022 Tapi Tak Salat Fardu, Ulama Minta Bedakan Dua Hal Ini

Selain Shalat, ada perkara lain yang juga penting dijalankan oleh setiap muslim, yakni menunaikan zakat, berhaji serta melaksanakan puasa.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Seorang muslimah sedang menunaikan sholat lima waktu 

"Kalau sudah mengingkari tidak dianggap sebagai muslim, kafir itu kalau mengingkari kewajiban shalat," terang Wahid.

Untuk kasus ini, maka tidak wajib berpuasa, karena yang wajib berpuasa adalah orang mukmin.

Di sisi lain, ada sebagian orang yang tidak melaksanakan shalat tapi hatinya beriman.

Dia juga mengakui bahwa shalat itu wajib, hanya dia merasa belum bisa melakukan, inilah yang dinamakan tahawun atau mengabaikan.

Untuk kasus kedua, yakni meninggalkan karena tahawunan, tetap wajib untuk puasa dan puasanya sah.

Diharapkan dengan berpuasa itu maka orang tersebut akan melakukan shalat lima waktu.

"Karena berpuasa itu jauh lebih berat dari melaksanakan shalat. Jadi diharapkan dengan puasa, dia ikhlas puasa, dia niat karena Allah."

"Kemudian Allah memberikan hidayah untuk akhirnya mudah terdorong menjalankan ibadah shalat 5 waktu," jelasnya.

Di sisi lain, bagaimana hukumnya jika seseorang hanya melakukan shalat lima waktu ketika di bulan Ramadhan saja?

Wahid menjelaskan hal itu tidak boleh karena telah itu merupakan tidak serius dalam beragama.

Namun berbeda, jika sebelum ramadhan tidak shalat lima waktu, dan setelah ramadhan orang tersebut shalat, itu merupakan peningkatan.

"Asumsinya, setelah Ramadan kan lebih ringan, karena tidak ada puasa, dia shalat lebih leluasa. Nah kalau setelah Ramadan dia kemudian malah meninggalkan shalat, ya itu main-main dengan agama," terangnya.

Ia menambahkan, jika hal itu dilakukan karena hanya sebatas iseng saja, maka dapat menjadikan batal keislamannya.

"Jadi tidak boleh shalat 5 waktu hanya Ramadan saja," kata dia.

(Tribunnews.com)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved