Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahan Bakar Minyak

Harga Pertamax Naik, Bagaimana dengan Pertalite?

Sebelumnya Pertamina mengumumkan kenaikan harga Pertamax di 16 provinsi. Namun tidak berselang lama, Pertamina merilis kenaikan harga di 34 provinsi

Editor: Muh. Irham
DOK PERTAMINA
Ilustrasi SPBU terkait harga Pertamax naik dari Rp 9.000, Rp 9.200, dan Rp 9.400 per liter di beberapa daerah menjadi Rp 12.500 dan Rp 12.750 mulai 1 April 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) akhirnya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp 9.000-9400 per liter, menjadi Rp 12.500 - 13.000 per liter.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak pukul 00.00 atau tepat awal 1 April 2022 waktu setempat.

Sebelumnya Pertamina mengumumkan kenaikan harga Pertamax di 16 provinsi. Namun tidak berselang lama, Pertamina merilis kenaikan harga Pertamax di 34 provinsi.

Sementara itu, untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.

Adapun porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen, sementara porsi konsumsi Pertamax sebesar 14 persen.

"Hal ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau," ujar Pjs.

Ilustrasi SPBU Pertamina terkait kenaikan harga BBM jenis Pertamax.
Ilustrasi SPBU Pertamina terkait kenaikan harga BBM jenis Pertamax. (MY PERTAMINA DAN PERTAMINA.COM)

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022). 

Menurutnya, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Oleh sebab itu kata dia. Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.

"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," imbuh dia.

Baca juga: Update Harga Pertamax Jelang Naik Besok, BBM Pertalite Kini Gantikan Premium

Baca juga: Harga Pertamax Segera Naik, Pertalite Tetap, Rincian Harga BBM RON 92 Saat Ini

Irto mengatakan, dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.

"Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," ungkapnya.

Adapun kenaikan harga beragam di masing-masing wilayah atau provinsi berkisar Rp 3.500-Rp 3.600 per liter.

Seperti pada wilayah DKI Jakarta harga Pertamax menjadi dibanderol Rp 12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter.

Berikut rincian harga terbaru Pertamax yang berlaku di berbagai wilayah di Indonesia:

- Pertamax dari Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved