Siapa Harry Kurnia? Gantikan Posisi Almarhum Abdi Asmara di DPRD Makassar
Seharusnya, Ali Wirya menggantikan posisi almarhum Abdi Asmara, legislator senior DPRD Makassar yang meninggal dunia pada Agustus 2021 lalu.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Caleg Partai Demokrat Makassar, Ali Wirya gagal menyandang gelar wakil rakyat di DPRD Makassar.
Seharusnya, Ali Wirya menggantikan posisi almarhum Abdi Asmara, legislator senior DPRD Makassar yang meninggal dunia pada Agustus 2021 lalu.
Berdasarkan Peraturan KPU No 6 Tahun 2019 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW), pengganti antar waktu diambil dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Serta menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Ali Wirya adalah caleg yang maju di Dapil 3 Makassar dan peroleh suara terbanyak kedua setelah Abdi Asmara.
Sayangnya, ia tak bisa menikmati empuknya kursi DPRD karena tersandung hukum.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Farid Wajdi mengatakan, Ali Wirya tak memenuhi syarat (TMS) meski rangking kedua suara terbanyak.
Yang bersangkutan melakukan tindak pidana dan atau pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang tetap.
"Dari hasil koordinasi kami dengan Demokrat yang bersangkutan sedang dalam perkara pidana, atas koordinasi dengan Demokrat kami bersurat kepada Kejati mempertanyakan status hukum bersangkutan," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (31/3/2022).
"Surat kami dibalas Pengadilan Negeri bahwa Ali Wirya sedang dalam perkara pidana dan telah diputus pengadilan tingkat kasasi MA, putusannya menolak kasasi bersangkutan sehingga bersangkutan dijatuhi pidana tujuh tahun," sambungnya.
Farid mengaku telah menyodorkan nama pengganti Abdi Asmara kepada DPRD Makassar siang tadi.
Nama Harry Kurnia Pakambanan naik sebagai PAW mengingat ia caleg peraih suara terbanyak ketiga setelah almarhum Abdi dan Ali Wirya.
"Kami juga koordinasi dengan DPC Demokrat, DPC menyampaikan tidak ada penghalangnya, tidak pernah terjerat hukum," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Makasar Rudianto Lallo menyampaikan telah menerima surat dari KPU siang tadi.
Selanjutnya DPRD akan menyurati Wali Kota Makasar yang akan dilanjutkan ke Gubernur Sulsel.