Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syafri Harto

Alasan Majelis Hakim Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Syafri Harto

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Estiono, terdakwa Syafri Harto tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi

Editor: Ilham Arsyam
Kompas.com
Syafri Harto 

Kasus pencabulan ini diketahui berawal dari korban berinisial L yang melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Dalam perkembangannya, penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI Syafri Harto dalam rangka penyidikan.

Dalam perjalanannya, Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia melaporkan balik korban L. Pun, admin akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap saat mahasiswi berinisial L buka suara lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat bimbingan proposal skripsi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved