Syafri Harto
Alasan Majelis Hakim Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Syafri Harto
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Estiono, terdakwa Syafri Harto tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi
Kasus pencabulan ini diketahui berawal dari korban berinisial L yang melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Dalam perkembangannya, penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI Syafri Harto dalam rangka penyidikan.
Dalam perjalanannya, Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia melaporkan balik korban L. Pun, admin akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap saat mahasiswi berinisial L buka suara lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat bimbingan proposal skripsi.