Masjid Tertua di Sinjai
Mengenal Sejarah Masjid Al Mujahidin, Masjid Tertua di Sinjai
Masjid tersebut beralamat di Bulu Lohe, Desa Lamatti Riaja, Kecamatan Bulupoddo atau sekitar delapan kilometer dari pusat Ibukota Kabupaten Sinjai.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSINJAI.COM, BULUPODDO - Masjid Al Mujahidin merupakan masjid tertua di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Masjid tersebut beralamat di Bulu Lohe, Desa Lamatti Riaja, Kecamatan Bulupoddo atau sekitar delapan kilometer dari pusat Ibukota Kabupaten Sinjai.
Budayawan Sinjai, Muhannis menjelaskan masjid tersebut didirikan pada tahun 1613 oleh Arung Lamatti Watesuro Ina Mattamaengengi Saddah Tanah (Arung Lamatti ke VIII).
Raja tersebut diislamkan Datu ri Tiro sebagai seorang ulama penyebar Islam yang berdakwah di tiga kerajaan yang saling bertetangga yaitu Bulukumba, Selayar dan Sinjai.
Ulama itu bernama lengkap Nurdin Ariyani/Abdul Jawad dengan gelar Khatib Bungsu sebagai seorang ulama dari Koto Tangah, Minangkabau yang menyebarkan agama Islam ke kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan serta Kerajaan Bima di Nusa Tenggara pada penghujung abad ke-16 hingga akhir hayatnya.
"Masjid tertua itu didirikan oleh Arung Lamatti Tuwassuro Arung Lamatti ke VIII setelah diislamkan oleh ulama Datu ri Tiro," kata Muhannis, Selasa (29/3/2022).
Masjid yang semula bernama masjid Bulu Lohe Aruhu ini kemudian dipugar pertama kali oleh Raja Lamatti XXXVI, Andi Makkuraga Daeng Pagau Matinroe ri Masiginna.
Andi Makkuraga lahir tahun 1809 dan wafat pada tahun 1919. Selanjutnya ia dimakamkan di dalam masjid.
Selain menjadi sentra kegiatan dan penyiaran agama Islam di Kerajaan Lamatti, pada tahun 1817 M, Masjid Al-Mujahidin juga digunakan sebagai pusat kerajaan melawan penjajah Belanda.
Saat itu, kata Muhannis pusat pemerintahan kerajaan di Sinjai masih berpindah-pindah.
Arsitektur
Masjid Al Mujahidin memiliki ciri arsitektur seragam di Indonesia terutama bentuk dan atap kubahnya yakni berbentuk limas dan joglo dengan cungkup di atasnya.
Masjid ini memiliki luas bangunan 400 m2 dengan status tanah Wakaf.
Masjid Al Mujahidin mampu menampung 100-an orang jamaah, jumlah muazin 1 orang.
Masjid Al-Mujahidin ini memiliki empat buah pintu. Dua pintu untuk jamaah laki-laki dan dua pintu jamaah perempuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Masjid-Al-Mujahidin-29-33333.jpg)