Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Duga Ada Pemilih Siluman, Hasil Pilkades Buntu Kamiri Luwu Digugat Calon Kalah

Hasil Pilkades yang digugat yakni Pilkades Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Contoh surat suara Pilkades Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNLUWU.COM, PONRANG - Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang digelar pada Kamis (24/3/2022) digugat oleh calon kepala desa kalah.

Hasil Pilkades yang digugat yakni Pilkades Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang.

Pilkades Buntu Kamiri digugat oleh dua calon kalah.

Calon nomor urut 1 Husain Mahmud dan calon nomor urut 3 Kasruddin.

Keduanya kompak melayangkan gugatan ke panitia penyelenggara.

Mereka menduga terjadi kecurangan di TPS 1.

Di mana total suara sah, suara batal, dan surat suara tidak terpakai lebih besar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 3 persen pemilih tambahan.

"Kami calon nomor urut 1 dan 3 menyatakan keberatan dan tidak menerima hasil penghitungan suara, karena kami menduga telah rerjadi penyimpangan proses pemungutan suara di TPS 1," tegas Husain, Selasa (29/3/2022).

Husain menjelaskan, DPT TPS 1 hanya 500, ditambah 3 persen pemilih tambahan.

Sehingga total surat suara yang seharusnya adalah 515.

Namun setelah penghitungan suara dilakukan, total surat suara mencapai 564 atau bertambah 49.

Rinciannya calon nomor urut 1 meriah 136 suara, nomor urut 2 meraih 198 suara, dan nomor urut 3 meraih 122.

Suara batal 5 dan 103 surat suara tidak terpakai.

"Jika jumlah surat suara tercoblos ditambahkan jumlah surat suara tidak terpakai maka totalnya menjadi 564 surat suara," tuturnya.

Pilkades serentak di Luwu diikuti 91 desa.

Selain Buntu Kamiri, beberapa hasil Pilkades juga diprotes calon kalah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved