Ramadhan 1443 H
Pemkab Pinrang Izinkan Salat Tarawih di Masjid Saat Ramadhan, Jamaah Wajib Pakai Masker
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, mengizinkan umat muslim menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadhan.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, mengizinkan umat muslim menjalankan ibadah Salat Tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadhan.
Pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di masjid tahun ini boleh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Bupati Pinrang, Irwan Hamid saat memimpin rapat koordinasi Tim Safari Ramadan di ruang pola Kantor Bupati Pinrang, Senin (28/3/2022).
Baca juga: PKS Pinrang Silaturahmi ke DPC Gerindra Pinrang, Sinyal Koalisi 2024?
Baca juga: Inilah Jadwal Libur Anak Sekolah Selama Ramadhan hingga Idulfitri 2022, Tetap Ujian Sekolah?
“Salat tarawih dapat dilaksanakan diseluruh masjid yang ada di Kabupaten Pinrang. Namun, harus memperhatikan protokol kesehatan yakni tetap memakai masker,"kata Irwan.
Keputusan ini juga didasari karena MUI Pusat telah mencabut fatwa yang dikeluarkan pada tahun 2021 terkait pelaksanaan salat berjamaah di masa pandemi.
Irwan mengungkapkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentunya didasarkan pada kondisi dan pertimbangan yang kuat.
Serta apapun yang telah menjadi keputusan MUI Pusat, maka itulah yang kemudian akan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang.
“Fatwa tentunya dikeluarkan dengan segala pertimbangan. Olehnya itu, sudah semestinya kita mengikuti imbauan dari MUI,"tuturnya.
Ia juga meminta kepada para mubaligh dan penceramah untuk membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan dan vaksinasi.
Ketua Partai Demokrat Pinrang ini juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat terlindungi dari paparan Covid-19.
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pinrang KH Abd Salam Latarebbi mengungkapkan, sesuai keputusan MUI, maka tahun ini salat berjamaah dibolehkan dan tidak lagi berjarak seperti yang ada pada fatwa tahun 2021 lalu.
"Sesuai kesepakatan bersama, maka salat tarawih di Kabupaten Pinrang dibolehkan. Asalkan para jamaah tetap menggunakan masker dan tidak lupa mencuci tangan," imbuhnya.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.