Kasus Narkoba di Makassar
Siapa Oknum Polisi di Makassar Ditangkap Narkoba Bersama 5 Temannya? 3 Perempuan
Seorang oknum anggota Polri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terlibat dalam kasus penyelahgunaan narkoba.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang oknum anggota Polri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terlibat dalam kasus penyelahgunaan narkoba.
Oknum Bhayangkara berinisial RN (38) itu ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Ia ditangkap bersama lima orang lainnya dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda.
Dua dari lima orang lainnya, merupakan ibu rumah tangga berinisial AWA (35) dan ED (30).
Sementara tiga lainnya, seorang perempuan berinisial AAZ (32), MF pria berumur (14) dan FD (29).
Penangkapan itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada tribun, Minggu (27/3/2022) sore.
Lokasi pertama kata dia, di salah satu indekos di Jl Toa Daeng 5, Kelurahan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Lalu lokasi ke dua di indekos Jl Pampang, belakang Pabrik besi Barawaja Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
"Barang bukti TKP I sebanyak delapan saset kecil berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 30,40 gram," kata Dodi Rahmawan.
Di lokasi ke dua, pihaknya juga mengaku menemukan barang bukti yang sama dengan berat berbeda.
"TKP II sebanyak empat saset sedang berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat total 141,07 gram. Total Berat Bruto sabu 171,47 gram," ujarnya.
Kini ke enam pelaku diamankan di kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
Mereka dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," tuturnya. (*)