Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Drakor, Film, dan Darurat Kekerasan Seksual, Refleksi Hari Perempuan Internasional 2022

SAYA ingin mengawali esai ini dengan sebuah analogi dari drama Korea yang berjudul Business Proposal (2022) digambarkan pada episode keenam

Editor: Edi Sumardi
KAKAO ENTERTAINMENT CORP
Drama Korea yang berjudul A Business Proposal (2022). 

Selain drakor, kisah tentang kekerasan seksual (pelecehan); merekam secara diam-diam bisa ditemukan di dalam film The Drone (2019).

Memperlihatkan bagaimana kamera yang ditanamkan pada alat terbang tersebut, bisa diarahkan kemana saja dikendalikan oleh pemiliknya. Digunakan untuk melakukan aksinya tanpa ketahuan oleh siapapun.

Perempuan-perempuan tersebut akan direkam secara manual saat mereka tidak mengenakan pakean dan hal lainnya.

Maka dari itu, dimana ruang aman untuk perempuan?

Tidak di organisasi agama, pesantren, rumah, kampus, kantor polisi tidak juga di pengadilan.

Lalu dimana? Selama mereka selalu dijadikan dan dipandang sebagai objek seksual.

Maka perempuan tidak akan pernah mendapatkan ruang aman.

Sehingga perlu mengajarkan kepada anak sejak dini, jenis-jenis kekerasan seksual atau bentuk-bentuk pelecehan khususnya pelecehan yang bisa terjadi meskipun tidak bersentuhan fisik.

Sehingga anak-anak selalu tetap waspada dan tidak takut untuk bicara. Cara ini sekiranya bisa meminimalisir dari risiko kekerasan ataupun pelecehan seksual di kemudian hari.

Apalagi dengan semakin transparannya berbagai informasi yang bisa diakses lewat internet, sangat memungkinkan bagi sebagian besar anak dan remaja memanfaatkannya sebagai media penolong dalam memenuhi rasa keingintahuannya mengenai kasus tersebut, sambil adanya pendampingan orang tua.

Terakhir, dalam judul bukunya 86, Okky Madasari seorang novelis nasional, menuliskan bahwa di negeri ini, tidak ada yang tak benar kalau sudah dilakukan oleh banyak orang.

Tak ada lagi yang harus ditakutkan kalau semua orang sudah menganggap sebagai kewajaran.

Begitu Okky menutupnya.

Sehingga fenomena yang terus berulang, menjadikan hal itu sebagai hal biasa, jika peristiwa tersebut dianggap biasa maka disitulah masalah sebenarnya.

Maka perlunya, solidaritas bersama yang perlu dibangun oleh setiap manusia yakni berpihak kepada korban, bisa menjadi payung hukum terhadap korban-korban kekerasan seksual yang terjadi di sekitar kita.(*)

Opini ini telah diterbitkan pada harian Tribun Timur edisi, Kamis, 24 Maret 2022.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved