Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Jeneponto

Sudah Ditetapkan Tersangka, Polisi Belum Tahan Tersangka Penggelapan Uang Makan Minum DPRD Jeneponto

Polres Jeneponto belum menahan tersangka dugaan penggelapan uang makan minum DPRD Jeneponto.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/RAKIB
Kanit Tipikor Polres Jeneponto, IPDA Uji Mughni, Rabu (23/3/2022) 

TRIBUNJENEPONTO.COM - Polres Jeneponto belum menahan tersangka dugaan penggelapan uang makan minum DPRD Jeneponto.

Tersangka dugaan penggelapan uang makan minum DPRD Jeneponto ialah Freman

Sebelumnya, Freman menjabat sebagai bendahara DPRD Jeneponto.

Baca juga: Video Diduga Geng Motor Resahkan Warga Jeneponto, Pengendara Diancam Pakai Busur

Baca juga: Swab Antigen Ditiadakan, Mobil PCR Seharga Rp 3,5 Miliar Milik Dinkes Jeneponto pun Nganggur

Freman dilapor ke Kanit Tipikor Polres Jeneponto pada Mei 2021 lalu dan baru Maret 2022 berstatus tersangka.

Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni mengatakan, Freman sudah resmi menjadi tersangka.

"Jadi kami sudah naikkan sidik dan kami sudah jadikan tersangka," ujarnya, Rabu (24/3/2022).

Meski sudah berstatus tersangka, pihak penyidik Tipikor Polres Jeneponto belum menahan tersangka.

Karena penyidik masih melakukan koordinasi kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto.

"Terkait penahanan belum karena kami masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kejaksaan," katanya.

Polisi juga masih berusaha meminta sejumlah berkas dari tersangka untuk disita.

"Ada beberapa berkas yang kami minta kepada Freman untuk kami lakukan penyitaan," ungkapnya 

Menurutnya, komunikasi antara polisi dengan kejaksaan itu terus terjalin.

Dan apabila berkas sudah dilengkapi oleh penyidik polres Jeneponto.

Maka penyidik kembali kordinasi ke kejaksaan untuk melakukan penahanan.

"Setelah kami koordinasikan kembali dan melengkapi berkas, maka kami akan kembali melakukan koordinasi apakah dilakukan penahanan," tutupnya.


Laporan Kontributor Tribun Jeneponto/Rakib

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved