Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Kulkas dan Kaus Kaki Pun Dapat Label Halal

Sertifikasi label halal sudah sangat identic dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Editor: Sudirman
Kemenag
Logo Label Halal Indonesia. 

Akhirnya Komisi Fatwa memberikan batasan mengenai barang gunaan yang perlu mendapatkan sertifikasi halal.

Barang gunaan yang boleh disertifikasi, menurut MUI, adalah yang kontak langsung dengan produk yang dikonsumsi.

Kulkas masuk kategori dalam barang yang disertifikasi karena bersentuhan dengan makanan.

"Misal kulkas, itu kita simpan makanan. Makanannya kontak langsung. Kalau seperti itu perlu disertifikasi. Jadi boleh disertifikasi," jelas Muti.

LPPOM MUI, kata Muti, melakukan audit kehalalan pada bahan pembuatnya untuk memastikan tidak ada bahan yang tidak halal.

"Bahan pembuatnya yang dipastikan tidak ada bahan, misalkan ada bahan tertentu yg dari turunan lemak misalnya. Itu yang kemudian dipastikan," jelas Muti.

Selain kulkas, ternyata kaus kaki juga pernah disertifikasi karena bersentuhan langsung dengan tubuh.

"Kaus kaki pernah kita sertifikasi karena itu kontak langsung dengan tubuh. Dan dipakai untuk ibadah, masih diterima untuk sertifikasi," ujar Muti.

Muti Arintawati juga mengungkapkan berbagai produk di tanah air pernah mengajukan sertifikasi halal kepada MUI.

Meski begitu, Muti mengungkapkan ada beberapa produk yang tidak seharusnya disertifikasi, namun mengajukan sertifikasi halal.

Muti mencontohkan produsen ban sempat mengajukan sertifikasi halal kepada MUI, namun akhirnya ditolak.

"Tidak semua diterima, ada juga yang aneh kita tolak. Ban mobil misalnya ada yang daftar. Ngapain disertifikasi," ucap Muti.

Bahkan ada produsen aspal yang juga mengajukan sertifikasi halal kepada MUI.

MUI kembali menolak karena dinilai tidak ada relevansi produk itu untuk mendapatkan sertifikasi halal.

"Aspal ada yang daftar. Minta disertifikasi, ya ditolak oleh MUI. MUI kan bukan sifatnya mengada ada. Waktu itu kan karena ada yang meminta, makanya dilihat relevan atau tidak," jelas Muti.

Selengkapnya, silakan baca Harian Tribun Timur edisi Minggu (20/3/2022)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved