Pengadilan Negeri Makassar Lakukan Eksekusi Pemulihan Lahan di Kawasan Pergudangan Tamalanrea
Eksekusi pemulihan tersebut dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Demikian pula bukti P.3. Detail ciri pisik ketiga bukti palsu itu telah diuraikan oleh Mochtar Djuma, SH. MH. MBA dalam kontra memori PK karena ahli waris Baso Dg Gassing mengajukan permohonan PK terhadap Putusan Kasasi No. 1067 K/Pdt/2021 tanggal 20 Mei 2021.
Dalam kontra memori PK, Kuasa Hukum Budi Karyanto Isa juga mengungkap bahwa
permohonan PK tersebut demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima karena
tidak memenuhi syarat formal.
Mulai dari identitas pemohon PK dalam surat kuasa dan dalam memori PK yang tidak jelas.
Permohonan PK hanya ditujukan pada Budi Karyanto Isa. Padahal terdapat 16 pihak diluar pemohon PK sehingga melanggar hak pihak lain untuk mengetahui dan menjawab alasan permohonan PK.
Demikian pula dalam kontra memori PK tersebut kuasa hukum Budi Karyanto Isa meminta agar pemohon PK tersebut tidak diterima karena dipastikan panjar biaya pemohon PK dibayar oleh pemohon PK tidak sesuai yang seharusnya dibayar berdasarkan jumlah pihak dalam perkara perdata tersebut.(*)