Calon Sekda Jeneponto
Tiga Orang Dekat Bupati Jeneponto Berebut Jabatan Sekda, Siapa Bakal Dipilih Iksan Iskandar?
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Jeneponto, bersaing memperebutkan jabatan Sekretaris Daerah.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUNJENEPONTO.COM - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Jeneponto, bersaing memperebutkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Ketiganya Armawih A Paki, Elly Asriani Arief dan Muh Arifin Nur.
Armawih A Paki saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD Jeneponto, Elly Asriani Arief menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Muh Arifin Nur menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
Baca juga: Mobil Politisi juga Adik eks Wabup Jeneponto Dibakar, Pelaku Terekam CCTV, Polisi Masih Kumpul Bukti
Baca juga: Kabar Bahagia, TPP ASN di Jeneponto Segera Cair, Kapan?
Ketiganya disebut sebagai orang dekat Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.
Pengumuman tiga besar calon sekda ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi, Prof Amir Imbaruddin.
Pj Sekda Jeneponto, Muhammad Basir Bohari membenarkan tiga besar calon Sekda Jeneponto.
Menurutnya, hasil akhir seleksi sebagaimana yang dituangkan dalam keputusan ketua panitia seleksi terbuka.
"Peserta yang masuk peringkat tiga besar calon terpilih selanjutnya direkomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.
Sempat Berpolemik
Pengangkatan (PJ) Sekertaris daerah (Sekda) Jeneponto sempat berpolemik.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar melantik Muhammad Basir sebagai Pj Sekda secara diam-diam.
Pelantikan tersebut diduga berlangsung pada tanggal 14 Januari 2022.
Muhammad Basir juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto.
Basir sapaannya menggantikan pejabat lama, Syafruddin Nurdin selaku PJ Sekda Jeneponto.
Setelah habis masa jabatannya, Syafruddin Nurdin menjabat sebagai fungsional ahli utama.
Hal ini dibuktikan dengan surat klarifikasi pengangkatan dan pelantikan pejabat Sekda Jeneponto dari Provinsi.
Dalam isi surat tersebut Bupati Jeneponto, (Iksan Iskandar) Nomor 800/492/BKPSDM tanggal 25 Oktober 2021 perihal permohonan Persetujuan Penjabat (PJ) Sekda Jeneponto.
Diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Desember 2021.
Atas pelantikan yang tersembunyi tersebut diduga menyalahi peraturan pemerintah, Undang-undang No 30 tahun 2014.
Tentang administrasi pemerintah pasal 18 ayat 1 huruf C bahwa badan atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila putusan atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berpedoman kententuan tersebut diatas dan memperhatikan kondisi aktual maka Muhammad Basir yang diangkat dan dilantik sebagai PJ Sekda Jeneponto pada usia 59 tahun 3 bulan 14 hari tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis pihak Provinsi sesuai surat klarifikasi
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto/Rakib