Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Sekda Jeneponto

Tiga Orang Dekat Bupati Jeneponto Berebut Jabatan Sekda, Siapa Bakal Dipilih Iksan Iskandar?

Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Jeneponto, bersaing memperebutkan jabatan Sekretaris Daerah.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
rilis
Surat pengumuman jabatan pimpinan tinggi pratama Sekertaris Daerah (Sekda) Jeneponto 

Hal ini dibuktikan dengan surat klarifikasi pengangkatan dan pelantikan pejabat Sekda Jeneponto dari Provinsi.

Dalam isi surat tersebut Bupati Jeneponto, (Iksan Iskandar) Nomor 800/492/BKPSDM tanggal 25 Oktober 2021 perihal permohonan Persetujuan Penjabat (PJ) Sekda Jeneponto.

Diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Desember 2021.

Atas pelantikan yang tersembunyi tersebut diduga menyalahi peraturan pemerintah, Undang-undang No 30 tahun 2014.

Tentang administrasi pemerintah pasal 18 ayat 1 huruf C bahwa badan atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila putusan atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berpedoman kententuan tersebut diatas dan memperhatikan kondisi aktual maka Muhammad Basir yang diangkat dan dilantik sebagai PJ Sekda Jeneponto pada usia 59 tahun 3 bulan 14 hari tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis pihak Provinsi sesuai surat klarifikasi

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto/Rakib

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved