Calon Sekda Jeneponto
Tiga Orang Dekat Bupati Jeneponto Berebut Jabatan Sekda, Siapa Bakal Dipilih Iksan Iskandar?
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Jeneponto, bersaing memperebutkan jabatan Sekretaris Daerah.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
Hal ini dibuktikan dengan surat klarifikasi pengangkatan dan pelantikan pejabat Sekda Jeneponto dari Provinsi.
Dalam isi surat tersebut Bupati Jeneponto, (Iksan Iskandar) Nomor 800/492/BKPSDM tanggal 25 Oktober 2021 perihal permohonan Persetujuan Penjabat (PJ) Sekda Jeneponto.
Diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Desember 2021.
Atas pelantikan yang tersembunyi tersebut diduga menyalahi peraturan pemerintah, Undang-undang No 30 tahun 2014.
Tentang administrasi pemerintah pasal 18 ayat 1 huruf C bahwa badan atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila putusan atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berpedoman kententuan tersebut diatas dan memperhatikan kondisi aktual maka Muhammad Basir yang diangkat dan dilantik sebagai PJ Sekda Jeneponto pada usia 59 tahun 3 bulan 14 hari tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis pihak Provinsi sesuai surat klarifikasi
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto/Rakib