Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unlawful Killing

Sosok Hakim Arif Nuryanta Bebaskan 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Pernah Geger Kasus Ashanty

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta membebaskan 2 terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI juga pernah bebaskan Ashanty.

Editor: Muh Hasim Arfah
Kompas.com/PN Jaksel
Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta (kanan) dan olah TKP kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Desember 2020 lalu (kiri). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. 

Sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).

Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya.

Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

Baca juga: Kenapa 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas padahal Majelis Hakim Sebut Terbukti Bersalah?

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.

Mendengar putusan itu, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum menyatakan menerima atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada kliennya.

"Alhamdulilah kami menerima putusan itu," ujar Henry.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu ketika ditanya tanggapan atas vonis tersebut oleh ketua majelis hakim, M. Arif Nuryanta.

"Kami menyatakan pikir-pikir," singkat JPU.

Sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) pidana 6 tahun penjara. Tuntutan kepada dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dibacakan oleh jaksa secara terpisah di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Menurut Jaksa Fadjar, yang membacakan tuntutan secara virtual sebagaimana disiarkan di ruang sidang, Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Ingat Oknum Polisi yang Terlibat Penembakan 6 Laskar FPI Simpatisan Rizieq Shihab? Nasibnya Sekarang

Lalu siapa hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta

Ia adalah salah satu hakim yang malang melintang di pengadilan. 

Hakim dengan gelar pendidikan terakhir master hukum ini pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Porwekerto, Jawa Tengah.

Lelaki kelahiran 1971 ini juga pernah menjadi ketua pengadilan Negeri Bangkinang, Riau. 


Bebaskan Ashanty 

Muhammad Arif Nuryanta juga pernah membebaskan artis sekaligus istri Anang Hermansyah dari gugatan dengan nilai Rp14,3 miliar. 

Kala itu seorang perempuan bernama  Martin Pratiwi menggugat Ashanty untuk kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Ditanya Soal Kondisi Batin Usai Tembak Anggota Laskar FPI, Briptu Fikri: Kacau, Sangat Kacau!

Penyanyi Ashanty mengaku sudah menyiapkan surat wasiat untuk anak-anaknya kelak.
Penyanyi Ashanty mengaku sudah menyiapkan surat wasiat untuk anak-anaknya kelak. (Kompas.com)

Martin Pratiwi menggugat istri Anang Hermansyah atas dugaan penipuan atau wanprestasi dalam kerja sama yang dibangun keduanya , hingga Martin meminta ganti rugi sebesar Rp14,3 Miliar.

Sidang pertama berlangsung di PN Tangerang namun kembali dilimpahkan ke Purwokerto karena saat itu Ashanty dan kuasa hukumnya tidak dapat hadir.

Hingga sidang ditunda sampai 29 November 2019 akhirnya Ashanty diputuskan tidak bersalah oleh Hakim ketua M.Arif Nuryanta.

Merasa tidak ada itikad baik dari pihak Martin Pratiwi untuk menyelesaikan masalah kepada Ashanty, lantas Ashanty pun memutuskan untuk melanjutkan niatnya dengan melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik terhadap Martin Pratiwi.

Dalam panggilan yang dipenuhi Ashanty kemarin, ia mendapatkan kabar bahagia karena Martin Pratiwi telah dinyatakan sebagai tersangka.

Martin Pratiwi merupakan warga asala Purwokerto, Tiwi sapaan akrabnya ini mengaku sebelum mengenal Ashanty, dirinya sudah cukup lama menekuni dunia bisnis produk kecantikan, khususnya kosmetik.

"Saya memang di dunia bisnis kosmetik sudah lama, sebelum kenal Mbak Ashanty sudah menggeluti bisnis ini," kata Tiwi seusai persidangan di PN Purwokerto, (31/10/2019).

Baca juga: Heboh Debat Panas Munarman & Eks Laskar FPI di Sidang: Ada Nggak Saya Menyuruh Baiat (ke ISIS)?

Martin Pratiwi (tengah) bersama kuasa hukumnya seusai sidang perdana gugatan tehadap Ashanty di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019)

Tiwi menerangkan jika dirinya telah mengenal Ashanty sejak tahun 2015 silam.

"Mungkin karena saya di bidang ini jadi dia tertarik mengajak kerja sama saya, karena mbak Ashanty orang awam di dunia bisnis ini awalnya."

Singkat cerita, keduanya sepakat bekerja sama dengan mengeluarkan modal 475 juta untuk membuat brand Ashanty Beauty Cream dengan keuntungan dibagi kedua belah pihak. Tetapi Tiwi mengaku selama menjalin kerja sama dengan Ashanty, ia baru mendapatkan keuntungan uang sebesar 1,1 Miliar.

Yang mana omzet bisnis tersebut mencapai Rp18 Miliar.

Tiwi juga mengklaim perjanjiannya diputus sepihak dan Ashanty berjalan sendiri melanjutkan bisnis. Oleh karenanya, Tiwi menggugat Ashanty di PN Tangerang yang kemudian dialih kan ke PN Purwokerto.

"Setelah saya di-cut, dia jalan sendiri, karena mungkin sudah tahu ilmunya," kata Tiwi.

Baca juga: Saksi: Anggota Laskar FPI Teriak Minta Polisi Jangan Sakiti Temannya

Martin menggugat Ashanty pada 26 Juni 2019 dengan meminta ganti rugi sebesar Rp9,4 Miliar dari PN Tangerang ke PN Purwokerto.

Pada Oktober 2019, Martin Pratiwi menaikkan nominal gugatan menjadi Rp14,3 miliar dengan alasan nilai yang diberi lebih terinci dalam kerugian yang didapatkannya.

Namun, Kasus ini berakhir dengan dinyatakannya Ashanty tidak terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Martin Pratiwi.

Sampai 29 November 2019 akhirnya Ashanty diputuskan tidak bersalah oleh Hakim ketua M Arif Nuryanta

Profil 

Nama: Muhammad Arif Nuryanta SH MH

Gol / Pangkat:Pembina Tingkat I  (IV/b)

Pendidikan: S2 Ilmu Hukum

Jabatan: Hakim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved