Ingat Oknum Polisi yang Terlibat Penembakan 6 Laskar FPI Simpatisan Rizieq Shihab? Nasibnya Sekarang
Kini, Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaannya soal kasus dugaan pembunuhan secara sewenang-wenang atau unlawful killing tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat anggota polisi yang terlibat pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI)?
Dua polisi tersebut yakni Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.
Kini, Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaannya soal kasus dugaan pembunuhan secara sewenang-wenang atau unlawful killing tersebut.
Jaksa menolak dalam sidang lanjutan agenda replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan, argumen penasihat hukum keliru karena banyak abai terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Atas hal itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim menghukum dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dengan pidana penjara enam tahun.
Baca juga: Edy Mulyadi Senang Dipenjara Polri, Baru Hari Pertama Sudah Ambil Jatah Makanan Rizieq Shihab
Baca juga: Viral, Habib Ali bin Jindan Berkoar Sebut Imam Bonjol Kakek Habib Rizieq Shihab
"Setelah kami mendengar pembelaan terdakwa kami menolak seluruhnya, sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim, (kami) memohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa Donny di persidangan.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta kemudian meminta tanggapan penasihat hukum atas penolakan pembelaan dari kubu penuntut umum.
Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat, mengatakan mereka tak akan mengajukan tanggapan atas replik jaksa atau duplik.
"Sikap kami sama. Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan," kata Henry.
Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Henry Yosodiningrat meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas kepada kliennya.
Permintaan putusan bebas itu diutarakan oleh Henry sebab dirinya menilai dalam perkara ini kedua kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, seperti yang dituntut dan didakwa oleh jaksa.
Hal itu kata dia, terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi yang dihadirkan kubu jaksa maupun kuasa hukum.
"Maka kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya baik dalam dakwaan primair maupun dalam subsidair," kata Henry.
Tak hanya meminta hukuman bebas, dalam pleidoinya, Henry juga memohon kepada majelis hakim untuk mengembalikan harkat dan martabat para kliennya itu.
