Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unlawful Killing

Sosok Hakim Arif Nuryanta Bebaskan 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Pernah Geger Kasus Ashanty

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta membebaskan 2 terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI juga pernah bebaskan Ashanty.

Editor: Muh Hasim Arfah
Kompas.com/PN Jaksel
Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta (kanan) dan olah TKP kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Desember 2020 lalu (kiri). 

Ia adalah salah satu hakim yang malang melintang di pengadilan. 

Hakim dengan gelar pendidikan terakhir master hukum ini pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Porwekerto, Jawa Tengah.

Lelaki kelahiran 1971 ini juga pernah menjadi ketua pengadilan Negeri Bangkinang, Riau. 


Bebaskan Ashanty 

Muhammad Arif Nuryanta juga pernah membebaskan artis sekaligus istri Anang Hermansyah dari gugatan dengan nilai Rp14,3 miliar. 

Kala itu seorang perempuan bernama  Martin Pratiwi menggugat Ashanty untuk kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Ditanya Soal Kondisi Batin Usai Tembak Anggota Laskar FPI, Briptu Fikri: Kacau, Sangat Kacau!

Penyanyi Ashanty mengaku sudah menyiapkan surat wasiat untuk anak-anaknya kelak.
Penyanyi Ashanty mengaku sudah menyiapkan surat wasiat untuk anak-anaknya kelak. (Kompas.com)

Martin Pratiwi menggugat istri Anang Hermansyah atas dugaan penipuan atau wanprestasi dalam kerja sama yang dibangun keduanya , hingga Martin meminta ganti rugi sebesar Rp14,3 Miliar.

Sidang pertama berlangsung di PN Tangerang namun kembali dilimpahkan ke Purwokerto karena saat itu Ashanty dan kuasa hukumnya tidak dapat hadir.

Hingga sidang ditunda sampai 29 November 2019 akhirnya Ashanty diputuskan tidak bersalah oleh Hakim ketua M.Arif Nuryanta.

Merasa tidak ada itikad baik dari pihak Martin Pratiwi untuk menyelesaikan masalah kepada Ashanty, lantas Ashanty pun memutuskan untuk melanjutkan niatnya dengan melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik terhadap Martin Pratiwi.

Dalam panggilan yang dipenuhi Ashanty kemarin, ia mendapatkan kabar bahagia karena Martin Pratiwi telah dinyatakan sebagai tersangka.

Martin Pratiwi merupakan warga asala Purwokerto, Tiwi sapaan akrabnya ini mengaku sebelum mengenal Ashanty, dirinya sudah cukup lama menekuni dunia bisnis produk kecantikan, khususnya kosmetik.

"Saya memang di dunia bisnis kosmetik sudah lama, sebelum kenal Mbak Ashanty sudah menggeluti bisnis ini," kata Tiwi seusai persidangan di PN Purwokerto, (31/10/2019).

Baca juga: Heboh Debat Panas Munarman & Eks Laskar FPI di Sidang: Ada Nggak Saya Menyuruh Baiat (ke ISIS)?

Martin Pratiwi (tengah) bersama kuasa hukumnya seusai sidang perdana gugatan tehadap Ashanty di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019)

Tiwi menerangkan jika dirinya telah mengenal Ashanty sejak tahun 2015 silam.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved