Unlawful Killing
Sosok Hakim Arif Nuryanta Bebaskan 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Pernah Geger Kasus Ashanty
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta membebaskan 2 terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI juga pernah bebaskan Ashanty.
TRIBUN-TIMUR.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).
Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya.
Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
Baca juga: Kenapa 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas padahal Majelis Hakim Sebut Terbukti Bersalah?
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.
Mendengar putusan itu, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum menyatakan menerima atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada kliennya.
"Alhamdulilah kami menerima putusan itu," ujar Henry.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu ketika ditanya tanggapan atas vonis tersebut oleh ketua majelis hakim, M. Arif Nuryanta.
"Kami menyatakan pikir-pikir," singkat JPU.
Sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) pidana 6 tahun penjara. Tuntutan kepada dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dibacakan oleh jaksa secara terpisah di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Menurut Jaksa Fadjar, yang membacakan tuntutan secara virtual sebagaimana disiarkan di ruang sidang, Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Ingat Oknum Polisi yang Terlibat Penembakan 6 Laskar FPI Simpatisan Rizieq Shihab? Nasibnya Sekarang
Lalu siapa hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta?