Unlawful Killing
Sosok Hakim Arif Nuryanta Bebaskan 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Pernah Geger Kasus Ashanty
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta membebaskan 2 terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI juga pernah bebaskan Ashanty.
"Mungkin karena saya di bidang ini jadi dia tertarik mengajak kerja sama saya, karena mbak Ashanty orang awam di dunia bisnis ini awalnya."
Singkat cerita, keduanya sepakat bekerja sama dengan mengeluarkan modal 475 juta untuk membuat brand Ashanty Beauty Cream dengan keuntungan dibagi kedua belah pihak. Tetapi Tiwi mengaku selama menjalin kerja sama dengan Ashanty, ia baru mendapatkan keuntungan uang sebesar 1,1 Miliar.
Yang mana omzet bisnis tersebut mencapai Rp18 Miliar.
Tiwi juga mengklaim perjanjiannya diputus sepihak dan Ashanty berjalan sendiri melanjutkan bisnis. Oleh karenanya, Tiwi menggugat Ashanty di PN Tangerang yang kemudian dialih kan ke PN Purwokerto.
"Setelah saya di-cut, dia jalan sendiri, karena mungkin sudah tahu ilmunya," kata Tiwi.
Baca juga: Saksi: Anggota Laskar FPI Teriak Minta Polisi Jangan Sakiti Temannya
Martin menggugat Ashanty pada 26 Juni 2019 dengan meminta ganti rugi sebesar Rp9,4 Miliar dari PN Tangerang ke PN Purwokerto.
Pada Oktober 2019, Martin Pratiwi menaikkan nominal gugatan menjadi Rp14,3 miliar dengan alasan nilai yang diberi lebih terinci dalam kerugian yang didapatkannya.
Namun, Kasus ini berakhir dengan dinyatakannya Ashanty tidak terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Martin Pratiwi.
Sampai 29 November 2019 akhirnya Ashanty diputuskan tidak bersalah oleh Hakim ketua M Arif Nuryanta.
Profil
Nama: Muhammad Arif Nuryanta SH MH
Gol / Pangkat:Pembina Tingkat I (IV/b)
Pendidikan: S2 Ilmu Hukum
Jabatan: Hakim