Kades Terlibat Narkoba
Kades Penrang Terlibat Kasus Narkotika, Masyarakat Wajo: Pecat!
Masyarakat Desa Penrang bersama Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Wajo.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Masyarakat Desa Penrang bersama Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Wajo, Jumat (18/3/2022).
Mereka menuntut agar Kepala Desa Penrang, Andi Togelangi dipecat.
Alasannya, Andi Togelangi saat ini terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan menjalani rehabilitasi.
Menurut Koordinator Aksi, Syaifullah, Andi Togelangi ditangkap pada Desember 2021 lalu, bersama tiga orang rekannya di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng.
"Desember 2021 lalu, Polda Sulsel melakukan penangkapan oknum kades. Dulu masih tahap rehabilitasi, 3 bulan di BNN," katanya.
Desakan pemecatan itu datang dari masyarakat Desa Penrang, lantaran khawatir dengan pengaruh yang ditimbulkan oleh Andi Togelangi.
Kepala desa aktif itu, tentunya bakal membuat persepsi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika berbeda apabila tak diberhentikan.
"Kita khawatir atas pengaruh negatif, apabila oknum itu dilepas begitu saja, siapa yang bisa menjamin rehab itu mengubah prilakunya," katanya.
Syaifullah menambahkan, rehabilitasi dijalani oleh Andi Togelangi tidak menghapus unsur pidana yang menjeratnya.
Masyarakat yang turut serta berunjuk rasa pun menyampaikan hal senada. Salah satunya adalah Ida.
Dirinya khawatir, lantaran pengaruh buruk narkotika dan image Kepala Desa Penrang sangat terkenal sebagai pecandu narkotika.
"Kita takut. Karena secara pribadi saya punya anak laki-laki dan takutnya juga terpengaruh. Apalagi sosok Pak desa ini adalah orang berpengaruh," katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Wajo, Karjono menyebutkan, pemberhentian kepala desa tidak bisa serta merta dilakukan.
Merujuk Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemberhentian kepala desa bisa dilakukan apabila telah ada keputusan pengadilan atau inkrah.
"Apabila ada keputusan pengadilan atau sudah inkrah, itu sudah bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Ada opsi pemberhentian sementara, kalau berhalangan tetap seperti rehabilitasi," katanya.