Kejari Pinrang
Berikut 3 Pemilik 1 Kg Heroin yang Diblender Kejari Pinrang, Nilainya Ditaksir Capai Miliaran Rupiah
Barang bukti dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Pinrang, Jalan Jend. Sukawati, Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang, Selasa (15/3/2022).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, memusnahkan 1 kilogram heroin.
Barang bukti dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Pinrang, Jalan Jend. Sukawati, Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang, Selasa (15/3/2022).
Heroin tersebut dimusnahkan dengan cara dimasak di air mendidih dan ada juga yang diblender dengan cairan pembersih lantai.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agus Khairuddin.
Didampingi Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa dan Kadis Kesehatan Pinrang drg Dyah Puspita Dewi.
Kajari Pinrang, Agus Khairuddin mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dari tindak pidana umum dengan tiga terdakwa.
Yakni Kanju Bin Lasinangka, Irwan Alias Iwan Bin H. Tahir dan Muhammadong Bin Muslimin.
Ia menuturkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya APH khususnya Kejaksaan Negeri Pinrang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pinrang," ucapnya.
Dikatakan, apabila heroin 1 kg ini beredar di Kabupaten Pinrang, maka masa depan 3.000 generasi muda bisa terenggut.
Kapolres Pinrang AKBP Moh. Roni Mustofa mengatakan barang bukti tersebut bernilai miliaran rupiah.
Pihaknya pun mengapresiasi kegiatan pemusnahan tersebut.
Harapannya, sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Pinrang.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif,"imbuhnya.
Laporan jurnalis TribunPinrang.com, Nining Angreani.