Alasan Dibalik Hedding dkk Cabut Gugatannya soal Klaim Lahan Adat Masyarakat Kalola Wajo
Pencabutan gugatan tersebut, juga dibenarkan oleh Juru Bicara PN Sengkang, Rico Sitanggang, saat dikonfirmasi.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Tujuh orang yang mengklaim 19 petak sawah seluas 4,71 ha mikik masyarakat Adat Kalola, di Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang.
Melansir laman SIPP Pengadilan Negeri Sengkang, perkara nomor 39/Pdt.G/2021/PN Skg, pada Rabu (9/3/2022) lalu, kuasa hukum para penggugat mengajukan surat pencabutan gugatan perkara perdata.
Pencabutan gugatan tersebut, juga dibenarkan oleh Juru Bicara PN Sengkang, Rico Sitanggang, saat dikonfirmasi.
"Benar ada pencabutan (gugatan), proses ini bukan pencabutan dalam rangka perdamaian sebagaimana yang dimediasi," katanya, kepada Tribun Timur, Selasa (15/3/2022).
Rico Sitanggang adalah hakim mediator yang ditunjuk untuk memediasi kedua belah pihak dalam perkara gugatan sawah adat tersebut.
Namun, menurut Rico, mediasi tersebut gagal karena kedua belah pihak tidak bisa menempuh perdamaian.
"Oleh saya selaku hakim mediator pada saat itu, saya serahkan ke majelis," katanya.
Alasan para penggugat mencabut gugatannya lantaran hendak memperbaiki gugatannya dan akan kembali didaftarkan ke PN Sengkang.
"Ternyata di (tengah) persidangan penggugat hendak memperbaiki gugatannya, jadi karena ada hal-hal lain yang sifatnya harus mereka tambahkan di gugatan, dan tidak mungkin dengan hanya sekadar proses perubahan gugatan. Sehingga mereka mencabut gugatannya, yang mana menurut mereka akan daftarkan kembali, untuk kapan waktunya kami tidak tahu," katanya.
Ketujuh orang penggugat tersebut adalah Hedding, Muslimin, Baharuddin, Tahir, Yunus, Ambo Angke, dan Laco, dan didampingi oleh kuasa hukum Noartawira Sadirga Saleh.
Ada tiga orang yang digugat, yakni Andi Bau Bakti Werang, Ambo Iri, dan Basri. Bahkan, turut tergugat yakni Kepala Desa Sogi, Bakri dan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Salah satu tergugat, yakni Andi Bau Bakti Werang berharap, dengan dicabutnya gugatan tersebut, bisa membuat Pemkab Wajo segera mengesahkan dan melegitimasi keberadaan masyarakat adat di Kecamatan Maniangpajo.
"Proses legitimasinya sebenarnya telah diupayakan, agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari," katanya.
Menurutnya, banyaknya pihak yang mengklaim tanah masyarakat adat di Desa Kalola dan Desa Sogi itu lantaran belum adanya payung hukum yang melegitimasi keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Wajo.
"Kita berharap, upaya yang telah berjalan dan terhenti lantaran adanya gugatan ini, bisa berjalan kembali dan segera diakui," katanya.