BPJS Kesehatan
Daftar 21 Penyakit dan Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Penyakit Bencana & Kecelakaan Termasuk
Berikut ini daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ternyata penyakit diakibatkan bencana atau wabah dan kecelakaan kerj
15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
(*)