Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tindakan Asusila di Makassar

Pakai Seragam Polisi saat Sidang, Perwira Polda AKBP M Dipecat Usai Terbukti Rudapaksa Siswi SMP

Oknum perwira Polda Sulsel, AKBP M dipecat setelah terbukti melakukan rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Gowa.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Sidang Kode etik AKBP M berlangsung di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (11/3/2022) pagi. 

"Iya (Resmi dipecat). Tapi kan karena AKBP, keputusan tetap ada pada Pak Kapolri," tegasnya.

Kronologi Kejadian

Dugaan rudapaksa terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa berinisial AI alias IS (13), dialami saat ia menjadi Asisten Rumah Tahanan (ART).

Ia diangkat menjadi ART terduga pelaku AKBP M di rumah yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, September 2021 lalu.

"Korban (IS) ini awal mulanya ditawari pekerjaan sebagai ART di rumah terduga pelaku," kata pengacara IS, Amiruddin.

IS lanjut Amiruddin, ditawari oleh seseorang lalu dipertemukan dengan AKBP M.

Dan dari situlah, IS disepakati untuk menjadi ART di rumah kedua AKBP M itu.

"Setelah korban dipertemukan oleh orang yang mengajak terduga pelaku, barulah terjadi percobaan pelecehan seksual," ujarnya.

Dalam percobaan itu, kata Amiruddin, dugaan pelecehan seksual itu gagal karena IS menolak.

Namun, penolakan IS itu lanjut Amiruddin, tidak mengurungkan dugaan niat bejat AKBP M.

"Setelah bukan 10 (Oktober) barulah percobaan ke dua kalinya, yang mana anak ini diiming-imingi dan dijanji macam-macam," ungkapnya.

Untuk jumlah dugaan tindak asusila atau persetubuhan anak di bawah umur itu, kata Amiruddin, IS sudah tidak mengingat persisnya.

"Untuk jumlahnya korban sudah tidak ingat. Terakhir itu, tepatnya malam Sabtu tanggal 25 Februari (2022)," tutur Amiruddin.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved