Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Covid 19

Aturan Terbaru buat Jamaah Sholat Jumat dan 5 Waktu Pasca-Luhut - Kemenkes Umumkan Update Covid-19

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari terakhir.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Jamaah shalat Jumat di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf menjaga jarak saf, sebagaimana diabadikan pada Jumat (5/6/2020). Saat itu, jarak direnggangkan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. 

"Terkecuali DIY, namun DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," ujarnya.

MUI minta saf dirapatkan

Melihat angka penambahan kasus aktif Covid-19 yang melandai, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) meminta agar saf jamaah di masjid kembali dirapatkan.

Ini berlaku untuk shalat 5 waktu (fardhu) dan shalat Jumat.

Sebelumnya, saat terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19 karena adanya varian Omicron, jamaah di masjid diminta menjaga jarak.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," kata Asrorun Niam Sholeh sebagaimana dilansir melalui laman resmi MUI, Rabu kemarin.

Kendati MUI memperbolehkan saf kembali dirapatkan, namun Kementerian Agama RI atau Kemenag belum mengeluarkan aturan teknis pelaksanaan shalat berjamaah di masjid.

Aturan tersebut sangat diperlukan sebab umat Islam di Tanah Air akan segera menyambut datangnya Ramadhan.(tribun-timur.com/kompas.com/mui.or.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved