Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Hilang Saat Dijemput Kejari Makassar

Terpidana bersalah menggunakan akta palsu pergudangan di Kawasan Industri Makassar sehingga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejati Sulsel mendatangi rumah PTT alias Panca, di kawasan perumahan elit Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Kamis (10/3/2022) siang. (Tribun-Timur/Muslimin Emba). 

Namun begitu, untuk sementara terpidana akan disurati secara resmi.

"Pertama kita akan bersurat dulu, kami panggil secara patut. Tapi kalau sampai 3 kali tidak merespon dan mangkir kita langsung mengeluarkan surat ketetapan sebagai DPO," tegas Andi Hairil Akhmad.

Dengan kejadian ini, Andi Hairil Akhmad meminta agar Panca kedepannya bisa kooperatif, sebab menjadi DPO bukanlah langkah yang tepat.

"Menjadi DPO tentu bukan langkah yang patut sehingga saya berharap terpidana dalam hal ini Panca Trisna bisa koperatif dengan datang ke Kejaksaan Negeri Makassar," jelasnya.

Diketahui Panca divonis bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Hal itu sesuai putusan Pengadilan Tinggi No 59K/Pid/2022 tertanggal 26 Januari 2022.

Dia bersalah menggunakan akta palsu sehingga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Lantaran Panca diduga mengklaim sebuah lahan dengan menggunakan akta palsu lahan pergudangan di Kawasan Industri Makassar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved