Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Hilang Saat Dijemput Kejari Makassar
Terpidana bersalah menggunakan akta palsu pergudangan di Kawasan Industri Makassar sehingga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Namun begitu, untuk sementara terpidana akan disurati secara resmi.
"Pertama kita akan bersurat dulu, kami panggil secara patut. Tapi kalau sampai 3 kali tidak merespon dan mangkir kita langsung mengeluarkan surat ketetapan sebagai DPO," tegas Andi Hairil Akhmad.
Dengan kejadian ini, Andi Hairil Akhmad meminta agar Panca kedepannya bisa kooperatif, sebab menjadi DPO bukanlah langkah yang tepat.
"Menjadi DPO tentu bukan langkah yang patut sehingga saya berharap terpidana dalam hal ini Panca Trisna bisa koperatif dengan datang ke Kejaksaan Negeri Makassar," jelasnya.
Diketahui Panca divonis bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Hal itu sesuai putusan Pengadilan Tinggi No 59K/Pid/2022 tertanggal 26 Januari 2022.
Dia bersalah menggunakan akta palsu sehingga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Lantaran Panca diduga mengklaim sebuah lahan dengan menggunakan akta palsu lahan pergudangan di Kawasan Industri Makassar.(*)