Opini Tribun Timur
Gaduh Suara: Perspektif Ilmu Balaghah
Akhir-akhir ini, pengaturan suara melalui toa (pengeras suara) di rumah ibadah khususnya Masjid atau Mushalla menarik untuk didiskusikan.
Oleh: Khaeroni
Santri Lasem dan Sarang/Pemerhati Sosial Keagamaan/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan)
Akhir-akhir ini, pengaturan suara melalui toa (pengeras suara) di rumah ibadah khususnya Masjid atau Mushalla menarik untuk didiskusikan.
Terutama setelah diterbitkannya SE Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
Sebelum bicara lebih jauh, penulis terlebih dahulu akan memaparkan secara singkat asal muasal toa yang biasa digunakan sebagai pengeras suara di masjid dan musala.
Muasal Toa
Toa pertama kali ditemukan oleh Pastor Athanasius Kircher.
Dia merupakan imam Katolik dan ilmuwan yang lahir di kota Geisa, Jerman pada 02 Mei 1602 dan meninggal di Roma diusia 78 tahun pada 28 November 1680.
Penemuannya itu ketika dia berupaya menghasilkan suara lebih jelas dan keras didengar saat memberikan khotbah atau ceramah.
Ketertarikan pada ilmu teknik dapat dibuktikan dengan sejumlah penemuan alat mekanis seperti jam magnetis dan berbagai macam automan.
Kini perusahaan Toa berkembang melalui TOA Corporation yang merupakan perusahaan produsen perangkat teknologi komunikasi yang berkantor pusat di Minatojima-Nakamachi, Chuo-ku, Kobe, Jepang.
Kemudian pada tahun 1970-an, TOA Corporation mulai melebarkan sayapnya ke berbagai negara termasuk Indonesia.
Pengaturan Pengeras Suara
Seyogyanya, pengaturan pengeras suara sudah diberlakukan di pelbagai negara.
Arab Saudi dan beberapa negara adalah Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, India dan Nigeria antara lain negara yang telah memberlakukan pengaturan penggunaan pengeras suara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kanwil-kemenag-sulsel-khaeroni-567.jpg)